Info Kepegawaian

Informasi CPNS dan Kepegawaian Dari Sumber Terpercaya

Sudah Lolos Seleksi CPNS K II? Selanjutnya Ini yang Harus Anda Tahu

Artikel terkait : Sudah Lolos Seleksi CPNS K II? Selanjutnya Ini yang Harus Anda Tahu


Ketua BKN, Eko Sutrisno mengatakan, saat Panselnas memberikan predikat kelulusan bagi peserta, maka masing-masing Menteri atau Kepala dari instansi pusat dan Gubernur atau Walikota di instansi daerah untuk membuat ketetapan kelulusan bagi para peserta melalui pelamar umum.
"Ketetapan kelulusan ini harus dimuat oleh publik. Selanjutnya, instansi akan melakukan proses pemberkasan dengan memanggil masing-masing peserta dan meminta kelengkapan berkas-berkas terkait," ucapnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/1/2014).
Setelah itu, lebih lanjut Eko mengatakan, BKN berperan untuk menetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) para PNS tersebut.
Namun sebelumnya, BKN juga harus memastikan (cross check) data base nilai dari Panitia Seleksi Nasional (Panselkas) sebagai rujukan. Selain itu, melihat data perorangan peserta sehingga jika valid, maka NIP akan segera keluar.
Saat ini, Eko menyebut dari jumlah usulan yang masuk sebanyak 4.378 orang atau PNS, sebanyak 3.826 orang sudah mengantongi NIP dan sisanya 1.092 orang masih dalam proses. Jumlah itu berasal dari angka penerimaan PNS jalur pelamar umum sebanyak 58.796 orang pada 2013.
Sedikitnya jumlah pemberkasan dan penerbitan NIP PNS, Eko beralasan karena terbentur momen Natal dan Tahun Baru atau libur panjang. Bahkan dia membantah pernyataan yang menyebut bahwa PNS baru akan mulai kerja pada tahun depan.
"Ini prosedurnya sederhana karena begitu masuk BKN maka NIP bisa diproses dalam waktu cepat. Diharapkan PNS pelamar umum ini bisa mulai kerja Maret atau April 2014 sebab batas waktu penyerahan berkas sampai akhir Februari ini. Jadi tidak betul kalau ada yang bilang PNS baru bisa kerja mulai 2015," tegas dia.
Sumber: Liputan6.com

Artikel Info Kepegawaian Lainnya :

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.

Copyright © 2015 Info Kepegawaian | Design by Bamz