Info Kepegawaian

Informasi CPNS dan Kepegawaian Dari Sumber Terpercaya

Berbagai Tunjangan Cair Akhir Maret 2014

Artikel terkait : Berbagai Tunjangan Cair Akhir Maret 2014

Berbagai tunjangan guru triwulan I yang ditangani Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan cair pada akhir Maret 2014. Tunjangan tersebut seperti tunjangan profesi, tunjangan kualifikasi, dan tunjangan guru daerah khusus. Demikian janji Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Dr. Mohammad Nuh, DEA di hadapan peserta Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan pada Jumat, 7 Maret 2014. Hal itu juga ditegaskannya saat menggelar jumpa pers usai acara penutupan.
Untuk tunjangan profesi, lanjutnya, dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS. Penyaluran tunjangan guru PNS menggunakan mekanisme transfer daerah. Artinya, dana dari Pusat disalurkan ke Kas Umum Daerah tingkat kabupaten/kota kemudian Kabupaten/Kota menyalurkannya ke guru.
“Sedangkan untuk non PNS, uangnya masuk di dalam DIPA Kementerian. Artinya, Kemdikbud punya kendali secara penuh,” ucap Mohammad Nuh.
Langkah tersebut ditempuh lantaran pada beberapa tahun lalu penyaluran tunjangan profesi mengalami ketidakjelasan dan berlarut-larut.
Maka, sejak Desember 2013 lalu, Kemdikbud mematri cita-cita untuk menyalurkan tunjangan profesi dengan 3T; tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran. Sistematika dibuat dengan target dana tunjangan dapat disalurkan di akhir bulan ke-3 pada penyaluran triwulan I dan paling lambat minggu I di awal triwulan ke-2.
Mohammad Nuh berharap langkah tersebut juga diikuti oleh Kabupaten/Kota yang menyalurkan tunjangan profesi bagi guru PNS. Koordinasi antara Pusat dan daerah akan terus dijalin.
Namun ia menekankan bahwa penyaluran tunjangan profesi terkait segitiga relasional penataan guru, yaitu peningkatan kapasitas dan profesionalitas, peningkatan kinerja, dan peningkatan karier dan kesejahteraan guru.*

Artikel Info Kepegawaian Lainnya :

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.

Copyright © 2015 Info Kepegawaian | Design by Bamz