Info Kepegawaian

Informasi CPNS dan Kepegawaian Dari Sumber Terpercaya

Guru Avanza, Guru Xenia

Artikel terkait : Guru Avanza, Guru Xenia

Judul diatas menggambarkan betapa sejahteranya guru saat ini. Sejak pemerintah menetapkan UU 14 tahun 2005 yang berbunyi " Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, menilai den mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal. Dikatakan profesional ketika guru memiliki kualifikasi akademik sarjana ( S1). Perubahan yang besar terjadi dalam dunia pendidikan, lebih khusus adalah kesejahteraan guru. Pemerintah memberikan tunjangan kepada guru yang telah dianggap profesioanl sebesar 1 kali gaji pokok tiap bulannya. Tentu saja ini adalah terobosan baru pemerintah dalam usahanya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. 
Belakangan ini, saya sering melihat di halaman sekolah terparkir mobil Avanza, Xenia, Taruna dan merek mobil lain. Coba kita bandingkan dengan kondisi 15 tahun yang lalu. Jangankan mobil, untuk membeli sepeda motor pun berat. 
Inilah arti sebuah profesionalitas, dilihat dari sisi kesejahteraan. Guru sertifikasi bisa merasakan betapa sejahteranya mendapatkan penghasilan yang lebih, seperti halnya karyawan bank, dokter, dan pegawai BUMN. Karena guru adalah pekerja profesional.
Lalu bagaimana profesionalitas dalam bidang tugas dan pekerjaan. Seperti yang kita lihat, masih jauh panggang dari api. Masih saja ditemui guru yang bersertifikat pendidik namun tidak menunjukkan etos kerja layaknya pekerja profesional. Pulang awal, ijin tidak mengajar, mengajar gaya lama, indisipliner. Itu dilakukan segelintir orang namun dampaknya akan memukul rata, seolah-olah guru sertifikasi gagal menjadi pekerja profesional.
Mudah-mudahan tidak sekedar guru avanza, tidak semata-mata kaya, namun betul-betul guru yang profesional.
Harapan saya, sertifikasi tetap berjalan, honorer disejahterakan dan kulitas pendidikan akan meningkat.
Salam

Artikel Info Kepegawaian Lainnya :

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.

Copyright © 2015 Info Kepegawaian | Design by Bamz