Info Kepegawaian

Informasi CPNS dan Kepegawaian Dari Sumber Terpercaya

Honorer K2 Tolak Dijadikan PPPK

Artikel terkait : Honorer K2 Tolak Dijadikan PPPK

Tenaga honorer kategori dua (K-2) yang gagal lolos seleksi CPNS 2013, ngotot diangkat sebagai CPNS. Mereka tidak ingin dipekerjakan dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wakil Ketua Forum Silaturahmi Tenaga Honorer Sekolah Negeri (Fostah) Kota Tegal Sumyati mengatakan, dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negera (ASN) menyebutkan, ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
"Undang-undang ini banyak merugikan tenaga honorer K-2, khususnya yang tidak lolos dalam seleksi CPNS tahun 2013," ujarnya ketika ditemui di sela-sela sosialisasi seni tari, di SMPN 15 Kota Tegal, kemarin (17/3).
Dia menguraikan, untuk bisa masuk menjadi PPPK, tenaga honorer harus kembali mengikuti seleksi. Artinya akan ada lagi honorer K-2 yang tidak lolos. Selain itu, PPPK menggunakan perjanjian kerja.
Dengan begitu, hampir sama dengan tenaga kerja di perusahaan yang menggunakan sistem kontrak kerja. Dimana pada saat kontrak selesai dan sudah tidak dibutuhkan, akan dibuang begitu saja. Padahal sudah mengabdi untuk Negara puluhan tahun.
"Ini yang membuat para honorer terus mendesak pemerintah, supaya diangkat jadi CPNS, jangan PPPK. Saya saja mengabdi sebagai guru di SDN Kejambon 7 selama 19 tahun."
Disebutkan, untuk memperjuangkan nasibnya yang masih ngambang hingga saat ini. Delapan oring perwakilan K-2 yang tidak lolos seleksi CPNS, berangkat ke Jakarta, Jumat (14/3). Mereka bergabung dengan honorer lain se-Indonesia, yang dinaungi Forum Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FHSNI).
"Seluruh perwakilan honorer berkumpul di Senayan. Kemudian ke Komisi I DPR RI beraudiensi meminta fasilitas untuk bertemu langsung dengan Presiden SBY. Honorer menuntut supaya peresiden keluarkan instruksi tegas, terkait penyelesai K-2 yang gagal dalam seleksi CPNS," ujarnya.
Lebih jauh Suyamti menguraikan, honorer K-2 se-Indonesia memberikan batas waktu hingga 2 April mendatang kepada pemerintah. Apabila sampai batas waktu tersebut belum ada kejelasan, maka pada 2 Mei bakal menggelar aksi lebih besar.
Menurutnya, khusus untuk Kota Tegal, jumlah K-2 yang tidak lolos seleksi CPNS sebanyak 212 orang. Namun dua orang di antaranya meninggal dunia, belum lama ini. Dengan demikian anggota Fostah tinggal 210 orang.
Terpisah Kasubag Informasi dan Dokumentasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tegal Nasukhi membenarkan, perwakilan K-2 yang gagal dalam seleksi berangkat ke Jakarta. "Sebelum berangkat, mereka ke BKD meminta restu. Kami pun mempersilahkan mereka memperjuangkan nasibnya," ujar dia.
Tapi, sambung Nasukhi, sepulang dari Jakarta hingga hari ini (kemarin) belum ada perwakilan mereka yang datang ke BKD. Sehingga dinasnya belum mengetahui hasil dari Jakarta seperti apa.
"Yang pasti, kami dari BKD masih menunggu kebijakan pusat terkait nasib K-2 yang tidak lolos seleksi CPNS mau dibagaimanakan," pungkasnya.

Artikel Info Kepegawaian Lainnya :

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.

Copyright © 2015 Info Kepegawaian | Design by Bamz