Info Kepegawaian

Informasi CPNS dan Kepegawaian Dari Sumber Terpercaya

Cara Mengisi Data Dapodik 3.00 untuk Guru Sertifikasi

Artikel terkait : Cara Mengisi Data Dapodik 3.00 untuk Guru Sertifikasi

Dapodik 3.00
Setelah diluncurkannya aplikasi Dapodik 3.00 pada tanggal 06 Agustus 2014 lalu, maka operator Dapodik disibukkan dengan aktivitas instal dan pemuthakiran data Dapodik melalui versi terbaru ini. Mulai dari data pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik dan data sekolah. Kesumuanya itu harus diisi dengan data sevalid mungkin. Lebih-lebih data guru yang sudah sertifikasi. Harus diisi dengan benar, karena kesalahan input data akan berdampak pada kelancaran pencairan tunjangan profesi. Kalau tidak keluar, pastilah operator sekolah yang kena semprot.
Melalui aplikasi Dapodik 3.00, maka diharapkan data yang terkirim lebih berkualitas dan bisa dipertanggungjawabkan.
Mungkin catatan dibawah ini bisa membantu teman-teman dalam input data pada Dapodik 3.00
Untuk data PTK
  1. Nama : sesuai dengan ijazah, tanpa gelar . Gelar pada kolom tersendiri.
  2. Riwayat kepangkatan dan Riwayat Gaji Berkala (sejak awal ) harus diisi dengan lengkap. Keduanya mempengaruhi besaran gaji pokok.
  3. Status Kepegawaian harus diisi sesuai SK Pengangkatan 
  4. No SK harus diisi
  5. TMT harus diisi
  6. NIP atau NIY harus diisi
  7. Lembaga yang mengangkat harus diisi
  8. Sumber Gaji harus diisi
SEKOLAH INDUK
  1. Centangan Sekolah Induk Harus diisi jika sekolah tsb adalah sekolah induk/pangkal PTK ybs
  2. Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap
  3. PTK walau mengajar di beberapa sekolah
  4. Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1  sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap tidak valid.
  5. Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk Kepala Sekolah.
TUGAS TAMBAHAN
Tugas Tambahan yang diakui :
SD: Kepala Sekolah
SMP: 1 Kepala Sekolah, 1-4 Wakil Kepala Sekolah (menunggu keputusan menteri), 1 Kepala Laboratorium, 1 Kepala Perpustakaan

TUGAS PTK
Jenis PTK harus diisi, terutama untuk Guru  BK
Guru Kelas (hanya untuk SD)
 Guru Matapelajaran (SD/SMP)
 Guru BK (hanya SMP)
 Guru Inklusi (SD/SMP yang ditunjuk sebagai penyelenggara inklusi)
Khusus untuk Guru BK tidak perlu dimasukkan ke dalam rombel.  Validasi Guru BK : 1 Guru BK untuk minimal 150 Siswa.

VALIDASI TUGAS TAMBAHAN
Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
 Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak menjabat
 No SK Harus diisi dengan benar
 Tugas Tambahan yang diakui adalah Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal.
 Jumlah Tugas Tambahan dalam satu sekolah tidak boleh melebihi ketentuan.
 Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui (= 0 jam)

STRUKTUR KURIKULUM KTSP SD
Kelas Rendah
Kelas 1 : 26 Jam
Kelas 2 : 27 Jam
Kelas 3 : 28 Jam
Kelas Tinggi Total 32 Jam
Guru Kelas mengajar (25 Jam) :
  • PKn (2 jam)
  • Bahasa Indonesia (5 jam)
  • Matematika (5 jam)
  • Ilmu Pengetahuan Alam (4 jam)
  • Ilmu Pengetahuan Sosial (3 jam)
  • Seni Budaya dan Keterampilan (4 jam)
  • Muatan Lokal (2 jam)
  • Guru Agama (3 Jam)
  • Guru PJOK (4 Jam)

Diperbolehkan Menambahkan 4 Jam pelajaran apa saja sesuai
kebutuhan peserta didik.
Demikian informasi seputar Dapodik 3.00.

Artikel Info Kepegawaian Lainnya :

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.

Copyright © 2015 Info Kepegawaian | Design by Bamz