Info Kepegawaian

Informasi CPNS dan Kepegawaian Dari Sumber Terpercaya

Mengisi PKG Adalah Kewajiban Seorang Kepala Sekolah

Artikel terkait : Mengisi PKG Adalah Kewajiban Seorang Kepala Sekolah

Mengisi PKG Adalah Kewajiban Seorang Kepala Sekolah
Pada saat ini sedang berlangung PKG( Penilaian Kinerja Guru)  secara online melalui layanan Siap Padamu. Seorang kepala sekolah wajib menilai pendidik secara online. Namun kendala utamanya adalah ada sebagian kepala sekolah yang belum bisa mengoperaikan  komputer.
Berikut bebera informasi berkaitan dengan cara menilai PKG.


Berdasarkan Pasal 15 ayat 5 PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA dinyatakan bahwa “Penilaian kinerja Guru diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional”
Berdasarkan PASAL 22 PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : 03/V/PB/2010 NOMOR : 14 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA yang hanya menyatakan bahwa :

(1) Penilaian kinerja Guru ( PKG) dilakukan oleh Kepala Sekolah.

(2) Penilaian kinerja kepala sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah.

Silahkan lihat pula LAMPIRAN PERATURAN MANTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 35 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITRNYA pada Tata Cara Penilaian Kinerja bukan pada tatacara Penilaian Angka Kredit pada halaman 80 dinyatakan bahwa :
  1. Penilaian kinerja guru dan penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan harus dilakukan secara objektif dan jujur.
  2. Kepala sekolah/ madrasah, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, wajib melakukan penilaian kinerja guru setiap tahun yaitu: menilai kinerja guru dalam aspek proses pembelajaran/ pembimbingan setiap tahun menggunakan Format 1A; dan menilai dokumen tentang program kerja dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
  3. Pengawas sekolah/ madrasah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya wajib melakukan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah, baik dalam bidang pembelajaran maupun dalam bidang tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala sekolah/ madrasah setiap tahun dengan menggunakan Format 1B.
  4. Kepala sekolah/ madrasah wajib melakukan penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan selain sebagai kepala sekolah/ madrasah setiap tahun, baik dalam bidang proses belajar mengajar maupun tugas sekolah/madrasah nya dengan menggunakan Format 1C, 1D, 1E, dan 1F .
  5. Kepala sekolah/ madrasah/ pengawas sekolah/ madrasah mengumpulkan hasil penilaiannya setiap tahun untuk disampaikan kepada guru yang bersangkutan sebagai bahan usul penilaian dan penetapan angka kredit.
Semoga informasi diatas bisa meningkatkan kinerja seorang kepala sekolah sesuai dengan tupoksinya. Salam satu data.

Artikel Info Kepegawaian Lainnya :

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.

Copyright © 2015 Info Kepegawaian | Design by Bamz