Info Kepegawaian

Informasi CPNS dan Kepegawaian Dari Sumber Terpercaya

Syarat Pengajuan Formasi CPNS 2015, Belanja Pegawai Maksimal 40 Persen

Artikel terkait : Syarat Pengajuan Formasi CPNS 2015, Belanja Pegawai Maksimal 40 Persen

Pemberlakuan moratorium CPNS terbatas yang akan diberlakukan pemerintah tahun depan, berimbaspada pengetatan syarat pengajuan formasi CPNS. Beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah belanja pegawai tidak berlebih, analisa jabatan dan beban kerja, proyeksi kebutuhan pegawai selama lima tahun, dan soal letak geografis yang sulit dijangkau.
Syarat ini menurut Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Setiawan Wangsaatmaja, akan bertambah lagi karena pemerintah selama masa moratorium terbatas berupaya meminimkan penambahan pegawai. 
"Kita tidak bisa menutupnya sama sekali karena jabatan tertentu yang sangat dibutuhkan daerah. Selain pelayanan dasar seperti tenaga medis dan kesehatan, tenaga teknis yang langka juga dibutuhkan. Itu sebabnya, tetap kita buka penerimaan tapi sedikit saja," terang Setiawan, Minggu (16/11).
Syarat Pengajuan Formasi CPNS 2015, Belanja Pegawai Maksimal 40 Persen
Salah satu upaya memperketat pengajuan formasi CPNS adalah persyaratan belanja pegawainya di APBD maksimal 40 persen. Beberapa tahun terakhir syarat belanja aparaturnya adalah 50 persen.
"Pengurangan belanja pegawai hingga 40 persen mengikuti penurunan belanja aparatur di APBN. Saat ini belanja aparatur di APBN tinggal 21 persen, tahun depan diproyeksikan 19 persen. Nah belanja aparatur di daerah saat ini rata-rata 41 persen, ini akan kita kurangi 39-40 persen sebagai syarat pengajuan formasi," tandasnya.
Dia optimis daerah yang memang butuh pegawai bisa mengurangi belanja aparaturnya. Seperti yang dilakukan Kabupaten Pekalongan. Dalam dua tahun, kabupaten ini bisa mengurangi belanja pegawainya dari 60 persen ke 45 persen.

"Komponen belanja aparatur bukan hanya gaji saja. Nah itu tergantung kepala daerahnya untuk menghemat biaya aparaturnya," tandasnya

Sumber: JPNN.com

Artikel Info Kepegawaian Lainnya :

Copyright © 2015 Info Kepegawaian | Design by Bamz