Info Kepegawaian

Informasi CPNS dan Kepegawaian Dari Sumber Terpercaya

Syarat dan Biaya PPGJ (Pendidikan Profesi Guru Jabatan PPGJ) 2015

Artikel terkait : Syarat dan Biaya PPGJ (Pendidikan Profesi Guru Jabatan PPGJ) 2015

Pada tahun 2015 ini, pola penjaringan sertifikasi guru dilakukan dengan melalui program Pendidikan Profesi Guru Jabatan  (PPGJ) 2015. Setelah beberapa pola dilaksanakan mulai dari portofolio dan PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru).
Beberapa syarat dan ketentuan mengenai PPGJ mungkin bermanfaat untuk anda yang akan melaksanakannya.
Syarat Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru Jabatan (PPGJ) 2015
  1. Telah memenuhi kualifikasi pendidikan  min S1 atau D IV (Diploma IV) dari progdi yang yang terakreditasi, kecuali Program PGSD dan PG PAUD.
  2. Mengajar di sekolah atau satuan pendidikan di bawah naungan Kemdikbud.
  3. Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS)  yang mengajar di  satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda atau guru yang dipekerjakan (DPK) di  satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  4. Guru non PNS yang memiliki status sebagai  GTY (Guru tetap Yayasan) atau seorang guru yang mengajar di  sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah setempat.
  5. Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
  6. Masa kerja minimal 5 tahun sebagai guru.
  7. Bersedia untuk mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang berlaku  dan mendapatkan ijin belajar dari Kepala Sekolah dan Pemerintah Daerah.
  8. Surat keterangan  sehat dari dokter.
  9. Surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya) dari instansi yang berwenang.

Syarat dan Biaya PPGJ (Profesi Guru Jabatan PPGJ)
Untuk proses seleksi administrasi oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota. Calon peserta PPGJ mendaftar ke Diknas Pendidikan kabupaten/kota dengan menyerahkan dokumen sbb:

  1. Form pendaftaran peserta PPG (Format P1).
  2. FC ijazah S-1/D-IV yang sudah dilegalisir oleh perguruan tinggi asal atau Kopertis untuk lulusan PTS yang sudah tidak beroperasi.
  3. FC SK pengangkatan sebagai PNS bagi guru PNS, SK GTY atau SK dari Pemda bagi guru bukan PNS.
  4. FC SK pengangkatan sebagai guru non PNS (guru tetap pada satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar) dari KS dan/atau yayasan.
  5. Surat pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan dan meninggalkan tugas mengajar yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan KS
  6. Surat persetujuan/ijin dari KS dan diketahui Disdik.
  7. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
  8. Surat keterangan bebas napza dari instansi yang berwenang.
Seleksi akademik oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara/LPTK:
  1. LPTK melakukan verifikasi dokumen yang dikirim oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
  2. LPTK melakukan seleksi akademik menggunakan tes dan non tes: Tes penguasaan bidang studi (sesuai dengan program PPG yang akan diikuti).
  3. Tes kemampuan bahasa Inggris.
  4. Tes potensi akademik.
  5. Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja.
LPTK menetapkan hasil seleksi sesuai dengan kuota dan melaporkan ke Dit Diktendik Ditjen Dikti dan BPSDMP & PMP.
Syarat dan Cara Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru Jabatan (PPGJ)

Pendidikan Profesi Guru  (PPG) ini diselesaikan dalam waktu 2 semester dengan biaya sekitar Rp 12.000.000. Kurikulum PPG berisi program workshop pengemasan materi bidang studi untuk pembelajaran yang mendidik (Subject Specific Pedagogy) dan disertai pemantapan kompetensi akademik kependidikan dan kompetensi akademik bidang studi, serta PPL kependidikan. Proporsi beban belajar (SKS) untuk workshop SSP: PPL = 60 : 40.
Demikian informasi seputar mekanisme pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Jabatan Tahun 2015.

sumber: Rumah Belajar

Artikel Info Kepegawaian Lainnya :

Copyright © 2015 Info Kepegawaian | Design by Bamz