Info Kepegawaian

Informasi CPNS dan Kepegawaian Dari Sumber Terpercaya

Tunjangan TPG Wajib Dikembalikan Jika Ibadah Umroh

Artikel terkait : Tunjangan TPG Wajib Dikembalikan Jika Ibadah Umroh

Info Tunjangan TPG. Guru yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) harus kembali berpikir ulang  untuk membolos atau tidak mengajar. Hal ini disebabkan, jika terlalu sering membolos, maka tunjangan TPG yang diterima harus dikembalikan lagi ke kas negara. Meskipun, bolosnya dalam rangka kegiatan ibadah misalnya umrah.
Direktur Pembinaan Pendidik dan Kependidikan (P2TK) Pendidikan Dasar ( P2TK) Kemendikbud. S. Surapranata menyampaikan, jika bolos dan tidak mengajar karena izin hanya satu hari dalam 1 minggu, maka haruslah  diganti dengan kesempatan lain .
Tapi, jika membolos sampai 2 minggu , maka tunjangan TPG yang diterima untuk satu bulanwajib dikembalikan ke kas negara. termasuk untuk ibadah umrah. Alasannya adalah, pemberian tunjangan TPG adalah berdasar  kinerja. Sedang kinerja guru bisa dihitung berdasar dari proses KBM dalam kelas.
Tunjangan TPG
S. Supranata menyampaikan, kebijakan ini diatur pemda masing-masing. Penjelasan  tersebut berkaitan dengan polemik pengembalian Tunjangan  TPG dimana ada guru yang sedang menjalankan umrah dalam beberapa hari. Kejadian ini terjadi di Kota Tangerang Selatan, Banten.
Pranata juga menambahkan, skema pengembalian uang TPG ke kas negara   ada skenario tersendiri. Yaitu, guru yang memiliki kewajiban mengembalikan uang TPG haruslah  mengisi formulir di dinas pendidikan kab /kota setempat. Kemudian, uang diserahkan kepada dinas pendidikan setempat selanjutnya akan disalurkan kembali ke kas negara melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Pranata juga mengingatkan, guru haruslah fair. Dikatakannya, guru wajib menjaga kinerja , yaitu mengajar selama 24 jam pelajaran dalam seminggu. Sehingga memiliki hak untuk  mendapatkan tunjangan TPG. Untuk guru PNSD, besar TPG yang akan diterima setiap bulannya sama dengan gaji pokok . Sedangkan guru swasta mendapatkan tunjangan TPG minimal Rp 1,5 juta per bulan.

Sumber: Jawa Pos

Artikel Info Kepegawaian Lainnya :

Copyright © 2015 Info Kepegawaian | Design by Bamz