Tunjangan TPG Wajib Dikembalikan Jika Ibadah Umroh
Info Tunjangan TPG. Guru yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) harus kembali berpikir ulang untuk membolos atau tidak mengajar. Hal ini disebabkan, jika terlalu sering membolos, maka tunjangan TPG yang diterima harus dikembalikan lagi ke kas negara. Meskipun, bolosnya dalam rangka kegiatan ibadah
misalnya umrah.
Direktur Pembinaan Pendidik dan Kependidikan (P2TK) Pendidikan Dasar ( P2TK) Kemendikbud. S. Surapranata menyampaikan, jika bolos dan tidak
mengajar karena izin hanya satu hari dalam 1 minggu, maka haruslah diganti dengan kesempatan lain .
Tapi, jika membolos sampai 2 minggu , maka tunjangan TPG yang diterima untuk satu bulanwajib dikembalikan ke kas negara. termasuk untuk ibadah umrah. Alasannya adalah, pemberian tunjangan TPG adalah berdasar kinerja. Sedang kinerja guru bisa dihitung berdasar dari proses KBM dalam kelas.
S. Supranata menyampaikan, kebijakan ini diatur pemda masing-masing.
Penjelasan tersebut berkaitan dengan polemik pengembalian Tunjangan TPG
dimana ada guru yang sedang menjalankan umrah dalam beberapa hari. Kejadian
ini terjadi di Kota Tangerang Selatan, Banten.
Pranata juga menambahkan, skema pengembalian uang TPG ke kas negara ada
skenario tersendiri. Yaitu, guru yang memiliki kewajiban mengembalikan uang TPG haruslah mengisi formulir di dinas pendidikan kab /kota setempat.
Kemudian, uang diserahkan kepada dinas pendidikan setempat selanjutnya akan disalurkan kembali ke kas
negara melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Pranata juga mengingatkan, guru haruslah fair. Dikatakannya, guru
wajib menjaga kinerja , yaitu mengajar selama 24 jam pelajaran dalam seminggu.
Sehingga memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan TPG. Untuk guru PNSD, besar TPG yang akan diterima setiap bulannya sama dengan gaji pokok . Sedangkan guru swasta
mendapatkan tunjangan TPG minimal Rp 1,5 juta per bulan.
Sumber: Jawa Pos