Info Kepegawaian

Informasi CPNS dan Kepegawaian Dari Sumber Terpercaya

Rencana Penghapusan Dana BOS bagi Honorer Belum Secepatnya bisa Direlisasikan

Artikel terkait : Rencana Penghapusan Dana BOS bagi Honorer Belum Secepatnya bisa Direlisasikan

Rencana Penghapusan BOS bagi Honorer - Dengan alasan telah memberikan berbagai tunjangan bagi honorer, pemerintah berencana menghapus honor GTT yang dialokasiakn dari dana BOS. Beberapa tunjangan yang dimaksudkan adalah tunjangan fungsional dan tunjangan khusus. Pemerintah akan merubah besaran alokasi dana BOS bagi honorer mulai dari 20 % turun menjadi 15 % dan kemudian 10 %, 5 % dan akhirnya dihapus total.
Namun, realisasi mengenai wacana penghapusan BOS bagi honorer masih jauh dan belum bisa secepatnya dilaksanakan. Alasannya adalah pemerintah haruslah  melihat kekuatan fiskal pusat dan keuatan fiskal daerah. 
Mengapa alokasi BOS bagi honorer harus dihapus? Tujuan penghapusan ini adalah untuk memaksimalkan anggaran BOS bagi proses belajar mengajar para siswa semata. Pemerintah berencana menghapus alokasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk gaji guru honorer. Kebijakan ini dilakukan bertahap dimulai pada tahun ini dengan cara alokasinya diturunkan dari 20% turun menjadi 15%. Sehingga akan ada penertiban pos penggunaan anggaran operasional sekolah dalam waktu dekat. Jadi nantinya dana BOS nanti betul-betul diarahkan bagi siswa. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Dikdas Kemdikbud, Hamid Muhammad.

Rencana Penghapusan BOS bagi Honorer

Hamid menyampaikan bahwa wacana penghapusan dana BOS bagi honorer ini adalah atas permintaan Bapenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional)  kepada Kemendikbud agar diadakan pengaturan ulang terhadap pengalokasian dana BOS utamanya adalah rencana penghapusan alokasi BOS untuk guru honorer

Hamid menambahkan bahwa BOS memang diperuntukkan  untuk kegiatan siswa mulai dari kegiatan pembelajaran (KBM) hingga kegiatan kesiswaan. Alokasi BOS untuk guru dihapusdengan alasan pemerintah sudah memberi kesejahteraan guru melalui berbagai tunjangan, baik itu tunjangan fungsional maupun tunjangan khusus

Kesejahteraan guru honorer merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dan dialokasikan melalui anggaran gaji pada APBD tiap daerah. Hamid juga mengungkapkan sejak tahun 2001 melalui otonomi daerah,  tiap daerah harus memberi kesejahteraan guru honorer. 

Sesuai dengan fakta yang ada, bahwa proses pengangkatan guru honorer dilakukan oleh daerah, bukan pusat.  Sehingga, Kemendikbud dengan alokasi BOS untuk honorer sifatnya hanya membantu. 

Seperti yang diberitakan diatas, wacana ini belum bisa secepatnya dilaksanakan. Penyebabnya adalah pemerintah haruslah  melihat kekuatan fiskal pusat dan keuatan fiskal daerah. Namun,  pembahasan lintas kementerian ini digencarkan untuk realisasi mengenai wacana tersebut. Wacana ini akan terus diupayakan mengingat BOS haruslah dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan siswa. 

Hal tersebut juga bentuk dukun gan kebijakan pendidikan gratis untuk memperluas pendidikan semua kalangan. Dalam penggunaan dana BOS ada  12 komponen kegiatan. Diantaranya adalah: 
  • Perpustakaan, 
  • pembiayaan penerimaan siswa baru, 
  • ekstrakurikuler, 
  • ujian dan ulangan, 
  • beli bahan habis pakai, 
  • langganan daya dan jasa, 
  • perawatan sekolah, 
  • pengembangan profesi guru, 
  • honor GTT
  • membantu siswa miskin, 
  • komputer, 
  • pembiayaan pengelolaan BOS, dan 
  • biaya tak terduga. 

Meskipun persentase BOS gaji guru honorer turun menjadi 5%, sebenarnya hal tersebut tidak terlalu berdampak terhadap penggajian guru honorer. Hal ini disebabkan,  satuan biaya BOS juga sudah dinaikkan, BOS untuk jenjang SD naik dari Rp580.000 menjadi sebesar Rp800.000. Untuk SMP naik dari Rp710.000 menjadi Rp1.000.000

Wacana terebut tentu saja memunculkan banyak pendapat dari berbagai kalangan
Ketua FGII (Federasi Guru Independen Indonesia) Iwan Hermawan menjelaskan bahwa selama pemerintah pusat belum bisa menyediakan guru PNS, alokasi BOS untuk gaji guru honorer jangan dihapus. Alasannya adalah akan terjadi penyelewengan penggunaan dana oleh sekolah. Dan bahkan bisa saja sekolah melakukan pungutan liar untuk  biaya gaji guru honorer itu. Iwan juga menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota  bertanggung jawab atas gaji honorer.

Said Hamid Hasan, seorang pengamat dari salah satu universitas ternama dibandung, UPI berpendapat bahwa jika saja pemerintah mau meningkatkan angka partisipasi kasar (APK) maka pemerintah haruslah  memberikan perhatian terhadap guru, utamanya  guru honorer yang jelas dibutuhkan siswa di semua jenjang. 

Pemerintah pusat juga tidak bisa mengabaikan fakta bahwasanya daerah mengangkat guru honorer disebabkan tidak adanya jatah pengangkatan untuk guru PNS. Jika pemerintah mau membereskan guru honorer, hal yang perlu menjadi kajian  pemerintah adalah berapa guru honorer pengangkatannya tidak wajar. Di lain pihak, pemerintah harus meningkatkan sisi kualitas guru honorer yang diangkat  lantaran sekolah masih membutuhkan.
Demikian informasi mengenai rencana penghapusan BOS bagi tenaga honorer.

Sumber: Koran Sindo

Artikel Info Kepegawaian Lainnya :

Copyright © 2015 Info Kepegawaian | Design by Bamz