Info Kepegawaian

Informasi CPNS dan Kepegawaian Dari Sumber Terpercaya

Thok! Gaji ke-13 dan Rapel Kenaikan Gaji Januari-Juni 2015 Diberikan 1 Juli 2015

Artikel terkait : Thok! Gaji ke-13 dan Rapel Kenaikan Gaji Januari-Juni 2015 Diberikan 1 Juli 2015

Gaji ke-13 - Banyak pertanyan beredar mengenai kapan pembayaran gaji ke-13 akhirnya terjawab sudah. Setkab menginformasikan bahwa Presiden Jokowi telah menandatangani  PP  terkait proses pencairan gaji ke-13 dan pembayaran rapel kenaikan gaji tahun 2015. Para PNS pun akan merasakan rejeki ini pada awal bulan Juli 2015.
     
KaBir Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN RB Herman Suryatman juga mengatakan bahwa pihaknya telah menerima salinan dua PP ini dan dijelaskan bahwa paling lambat awal bulan pekan pertama Juli 2015 sudah cair.
     
PP No 28 Tahun 2015 mengenai Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 bagi PNS, jajaran TNI/Polri, para pejabat negara, dan  penerima pensiun/tunjangan. Adapun PP No 30 Tahun 2015 mengenai Perubahan ke-17 atas PP No 7 Th 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.      
Herman menjelaskan bahwa gaji ke-13 juga akan diterima oleh para pejabat negara, diantaranya presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua dan anggota MPR, DPR, DPD, MK, MA , hingga gubernur dan wakil gubernur serta bupati/walikota dan wakilnya.
     
Pencairan gaji ke-13 selalu dilakukan pada saat menjelang perayaan Lebaran. Gaji ini diharapkan berperan  seperti tunjangan hari raya (THR) yang diterima pegawai swasta.
Thok! Gaji ke-13 dan Rapel Kenaikan Gaji Diberikan 1 Juli 2015
PP 30 tahun 2015 mengenai besar gaji PNS 2015

Rapel Kenaikan Gaji 2015 

Terkait dengan rapel  kenaikan gaji, dijelaskan juga jika besaran kenaikan gaji PNS 2015 adalah ditetapkan 6 %, sedang untuk pensiunan naik 4 %. Aturan ini sejatinya berlaku sejak Januari 2015, tetapi baru dicairkan sesudah terbitnya PP. Jadi, nanti dirapel mulai Januari - Juni dan dicairkan bersamaan dengan gaji ke-13.
Masih mengenai gaji ke-13 dan rapel kenaikan gaji 2015, para PNS di Pemprov Riau, akan menerima gaji ke-13 pada 1 Juli 2015 mendatang. Untuk pembayaran gaji ke-13 PNS, disesuaikan dengan edaran pemerintah pusat, yaitu sudah dijadwalkan yakni pada tanggal 1 Juli nanti.
Gaji ke-13 diterima sesuai besaran satu bulan gaji pokok. Sementara rapel kenaikan, gaji, menurutnya tidak terlalu besar, sebab kenaikan gaji hanya sekitar 5 % dari gaji pokok. 

Sumber: JPNN

Artikel Info Kepegawaian Lainnya :

1 komentar:

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete

Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.

Copyright © 2015 Info Kepegawaian | Design by Bamz