Info Kepegawaian

Informasi CPNS dan Kepegawaian Dari Sumber Terpercaya

Segera Cek di Lembar SKTP! NRG Akan Diberikan Otomatis Tanpa Pemberkasan

Artikel terkait : Segera Cek di Lembar SKTP! NRG Akan Diberikan Otomatis Tanpa Pemberkasan

NRG ( Nomor Registrasi Guru) adalah  nomor unik yang dimiliki oleh guru yang sudah dinyatakan sebagai guru profesional dan bersertifikasi. NRG dikeluarkan oleh  Ditjen GTK.
Berita gembira bagi bapak/ibu guru yang saat ini sedang dalam proses sertifikasi. Informasi ini diperoleh dari Bp. Tagor Alamsyah melalui status akun facebooknya yang dikirim dari Tanah Suci, dimana beliau sedang melaksanakan ibadah umrah.
Diinfokan kepada bapak/ibu guru bahwa semua guru yang dinyatakan lulus  sertifikasi tahun 2015 lalu akan diterbitkan NRG ( Nomor Registrasi Guru) secara otomatis dari lembaga berwenang, dalam hal ini adalah Ditjen GTK. Berita bagusnya, NRG bisa dilihat pada Lembar SKTP.
NRG Akan Diberikan Otomatis
Lebih menyenangkan lagi karena proses penerbitan NRG tanpa ada proses pemberkasan lagi dari guru yang bersangkutan, karena berkas pada saat sertifikasi sudah dianggap valid.
Jadi untuk antisipasi terhadap tindakan oknum-oknum yang mencoba memanfaatkan momen ini, Ditjen GTK tidak lagi meminta berkas apapun dari guru yang dikirm ke pusat. Perlu diketahui juga, penerbitan NRG ini tidak dikenaki biaya sepeser pun alias gratis.
Nomor NRG akan muncul pada lembar SKTP jika data guru tersebut sudah dinyatakan  valid.

Baca Juga: Cek Link Info GTK Kemdikbud Terbaru

Jadi, untuk melihatnya, bapak/ibu guru segera mengunjungi link Info GTK Kemdikbud untuk melihat NRG anda pada Lembar SKTP.
Mohon informasi ini dibagikan atau diinfokan kepada bapak/ibu guru yang sedang dalam tahap sertifikasi. Semoga bermanfaat.

Artikel Info Kepegawaian Lainnya :

3 komentar:

  1. sangat terbantu dengan adanya akses yang telah disediakan ..

    ReplyDelete
  2. sangat terbantu dengan adanya akses yang telah disediakan ..

    ReplyDelete

Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.

Copyright © 2015 Info Kepegawaian | Design by Bamz