Info Kepegawaian

Informasi CPNS dan Kepegawaian Dari Sumber Terpercaya

Tambah/Ubah Akun PTK (username/password) untuk Akses Layanan Kementerian.

Artikel terkait : Tambah/Ubah Akun PTK (username/password) untuk Akses Layanan Kementerian.

Aplikasi Dapodikdas 4.1.1 sudah dirilis oleh Kemdikbud dan saat ini sedang berjalan. Ada beberapa pembaharuan yang disematkan dalam aplikasi terbaru Dapodik ini. Setelah ada masalah pada versi 4.1.0, akhirnya disempurnakan dalam Aplikasi Dapodikdas 4.1.1.
Patch 4.1.1 ini sengaja dikeluarkan untuk menutup celah yang ada pada versi sebelumnya, diantaranya:
  • Simpan password PTK
  • Tema pada warna dashboard aplikasi Dapodik 
  • Simpan sarana.
Salah satu fitur terbaru yang ada adalah adanya fitur ubah/ubah akun PTK yang nantinya akun tersebut digunakan untuk login setiap PTK pada layanan yang diberikan oleh Kemdikbud seperti misalnya verval GTK Kemdikbud.
Lalu bagaimana caranya untuk tambah/ubah akun PTK?

Fitur  Tambah/Ubah  Akun  PTK  (username/password)  untuk  Akses  Layanan Kementerian.

PTK memiliki akses untuk masuk kedalam layanan Kementerian dengan menggunakan data username dan password yang sudah dibuat melalui Aplikasi Dapodikdas. Caranya adalah melalui fitur Buat/Ubah Akun PTK pada menu penugasan PTK. Fitur ini hanya bisa diakses oleh PTK yang memiliki status induk pada sekolah tersebut. 
Berikut cara Buat/Ubah akun PTK:
  1. Pastikan setiap PTK memiliki alamat email yang sudah dimasukkan pada Form PTK terlebih dahulu ( Dasboard-->PTK-->masukkan alamat email PTK)
  2. Masuk aplikasi Dapodikdas, klik PTK lalu Penugasan.
    Tambah/Ubah  Akun  PTK  (username/password)  untuk  Akses  Layanan  Kementerian.
  3. Lalu masukkan pasword yang sudah dipersiapkan.
    Tambah/Ubah  Akun  PTK  (username/password)  untuk  Akses  Layanan  Kementerian.

Pastikan pula data email pada formulir PTK sudah diisi terlebih dahulu. Pengisian alamat email PTK diisi dengan melalui form PTK.
Catatan : 
1.  Diharapkan PTK yang bersangkutan yang menentukan dan memasukan password.
2.  Alamat email PTK otomatis akan menjadi nama pengguna (username).
3.  Alamat email PTK wajib valid.
4.  Fitur ini hanya berlaku bagi PTK dengan satminkal status induk.

Cara membuat tambah/ubah akun PTK sangat mudah, namun yang terpenting adalah mengingat username dan paswordnya, karena ini nanti digunakan untuk login pada semua layanan PTK Kemdikbud. Semoga bermanfaat.

Artikel Info Kepegawaian Lainnya :

2 komentar:

  1. cara kerja OPS yang masih dibawah standar sehingga PTK jadi korban... ini bagaimana pak? pada saat pengisian Akun PTK malah OPS ngarang sendiri... ini cara yang tidak sesuai pak...

    ReplyDelete
  2. OPS bisa di polisikan karena merugikan orang lain...
    apa ada unsur pidananya ko pak polisi? mohon di jelaskan pak...

    ReplyDelete

Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.

Copyright © 2015 Info Kepegawaian | Design by Bamz