Info Kepegawaian

Informasi CPNS dan Kepegawaian Dari Sumber Terpercaya

Yes! Proses Penilaian Kurikulum Akhirnya 2013 Disederhanakan

Artikel terkait : Yes! Proses Penilaian Kurikulum Akhirnya 2013 Disederhanakan

Kurikulum 2013 - Kemdikbud akhirnya melakukan revisi tiga aspek dalam langkah awal penerapan Kurikulum 2013 yang akan segera diterapkan. Adapun 3 aspek yang dilakukan penyederhanaan. Dan berikut ini informasi lengkapnya yang bersumber dari website resmi Dikdas Kemdikbud. 
Pelatihan Kurikulum 2013 nantinya dilakukan secara berjenjang. Dimulai dari proses pelatihan bagi Instruktur Nasional (IN) oleh pihak Narasumber Nasional (NN), Instruktur Provinsi, Instruktur Kabupaten/Kota, hingga satuan pendidikan. 
kurikulum 2013

Hal ini disampaikan Dirjen Dikdasmen, Hamid Muhammad pada saat mendampingi Mendikbud Anies Baswedan dalam kesempatan konferensi pers usai pelantikan NN di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kemendikbud di Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Menurut Hamid, jumlah Instruktur Nasional (IN yang akan mengikuti pelatihan berjumlah sebanyak 761 orang. Jumlah ini belum termasuk IN untuk Sekolah Luar Biasa sebanyak 177 orang. Khusus untuk Pelatihan Instruktur Nasional Kurikulum 2013 SLB akan digelar pada Mei mendatang.
Hamid menjelaskan bahwa saat ini yang dilatih calon IN untuk SD, SMP, SMA, dan SMK. Pada minggu ke-2 sampai ke-4 April, ada pelatihan Instruktur Provinsi. Jumlahnya pesertanya ada sekitar 3.600 orang.
kurikulum 2013

Instruktur Provinsi nantinya akan melatih Instruktur Kabupaten/Kota sejumlah 66.000 orang. Kemudian dilanjutkan lagi pelatihan di tingkat sekolah dengan melibatkan 285.000 guru dan kepala sekolah. Itu Pelatihan Kurikulum 2013 ini  targetkan selesai akhir Juli.

Sementara Totok Suprayitno, Kepala Balitbang Kemdikbud mengatakan bahwa kurikulum yang digunakan dalam pelatihan tetap Kurikulum 2013. Namun kurikulum tersebut telah direvisi dan diperbaiki. Revisi kurikulum 2013 terdapat dalam 3 hal, yaitu Pertama, koherensi Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) dan penyelarasan dokumen antara KI, KD, silabus, dan buku-bukunya.

Kedua, Kurikulum 2013 dilakukan penyederhanaan proses penilaian. Hal tersebut dilakukan karena selama ini terjadi kompleksitas penilaian yang luar biasa akibat adanya sikap spiritual dan sosial yang dinilaikan di semua pelajaran.

Ketiga, perubahan proses berpikir peserta didik. Jika sebelumnya proses berpikir siswa SD dibatasi hingga proses memahami, siswa SMP hingga fase menganalisis, dan siswa SMA sampai fase mencipta, maka kini pemenggalan proses berpikir itu tak lagi dilakukan. Anak SD pun boleh mencipta.

Artikel Info Kepegawaian Lainnya :

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.

Copyright © 2015 Info Kepegawaian | Design by Bamz