Info Kepegawaian

Informasi CPNS dan Kepegawaian Dari Sumber Terpercaya

Mulai 2016 PNS Akan Mendapat Uang Makan Sesuai PMK NO.72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Bagi ASN

Artikel terkait : Mulai 2016 PNS Akan Mendapat Uang Makan Sesuai PMK NO.72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Bagi ASN

Uang Makan PNS 2016 - Lagi-lagi, berita menggembirakan yang berhubungan dengan kesejahteraan PNS atau ASn ( Aparatur Sipil Negara).  Setelah beberapa waktu lalu PNS disejahterakan dengan pemberian Gaji ke -13 dan Gaji ke-14 ( THR), maka kali ini tak kalah menggembirakan. Mulai tahun ini 2016 PNS akan menerima uang makan yang dihitung setiap bulan. Bahkan kabar ini semakin ditegaskan dengan penerbitan Peraturan Kementerian Keuangan. 
PNS dapat Uang Makan 2016
Peraturam Keuangan Republik Indonesia No 72 /PMK.05/2016 mengenai Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan Pasal 2 (1) PMK No  72 /PMK.05/2016  disana dinyatakan bahwa uang makan akan diberikan bagi Pegawai ASN dengan didasarkan daftar hadir Pegawai ASN pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan. 

Adapun yang dimaksud dengan ASN yang tertuang dalam  pasal 1 PMK No 72 /PMK.05/2016 terdiri atas PNS dan PPPK. Yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS menurut ketentuan ini adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (pasal 1 ayat 2). 

Sedangkan istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjiaan kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan ((pasal 1 ayat 3).



Menurut Pasal 3 (1) PMK No 72 /PMK.05/2016 Uang Makan bagi PNS ini tidak akan diberikan Pegawai ASN dengan ketentuan sebagai berikut: 
a. tdk hadir kerja; 
b. sedang melaksanakan prjalanan dinas; 
c. sedang melaksanakan cuti; 
d. sedang melaksanakan tugas belajar; dan/ atau 
e. diperbantukan atau dipkerjakan di luar instansi pemerintah. 

Selain itu juga Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota s/d 8 (delapan) jam sebagaimana dimaksut pada ayat (2) akan dapat diberikan Uang Makan sepanjang Pegawai ASN yang bersangkutan mengisi daftar hadir kerja pada hari kerja berkenaan.
 
PNS dapat Uang Makan 2016
Tentang tata cara Pembayaran Uang Makan diatur didalam Pasal 5 (1) ) PMK Nomor 72 /Pmk.05/2016. Menurut Peraturan Menteri Keuangan ini, Uang Makan dibayarkan setiap 1 (satu) bulan yang pembayarannya akan dilaksanakan pada awal bulan berikutnya. 

Dalam hal uang makan tidak dapat dibayarkan setiap 1 (satu) bulan sebagaimana yang telah dimaksud pada ayat (1), Uang Makan dapat dibayarkan untuk beberapa bulan sekaligus. Khusus untuk Uang Makan bulan Desember, dapat dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.

Artikel Info Kepegawaian Lainnya :

26 komentar:

  1. Paling guru tidak dapat uang Makan.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Insya Allah Guru pasti dapat juga. Kan guru ASN juga, Jgn berburuk sangka dulu...

      Delete
  2. Paling guru tidak dapat uang Makan.

    ReplyDelete
  3. Gutu kemenag dpt ttp di DInas pendidikan tdk dpt apa tdk lucu?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Semoga tfk dikotak kotak pemghargaan trhdap pns sama2 mengabdi tuk negara mngapa prlakuannya berbeda

      Delete
  4. Gaji ke 13, gaji ke 14, dan sekarang uang makan. Bagaimana dengan kinerjanya?apakah sudah di tingkatkan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. untuk peningkatan kinerja tidak semua PNS kinerja buruk itu tergantung SDMnya sendiri dan ketegasan dari pimpinan dan juga tergantung dari masyarakatnya sendiri supaya tidak memberi uang suap kepada petugas PNS untuk kepentingan pribadinya.

      Delete
    2. untuk peningkatan kinerja tidak semua PNS kinerja buruk itu tergantung SDMnya sendiri dan ketegasan dari pimpinan dan juga tergantung dari masyarakatnya sendiri supaya tidak memberi uang suap kepada petugas PNS untuk kepentingan pribadinya.

      Delete
  5. Juoooooosss....mantabz ini...

    ReplyDelete
  6. Bgm dg pegawai yg bekerja berhari2 bahkan berbulan2 di lapangan? Absensi sebagai dasar???

    ReplyDelete
    Replies
    1. Itu tergantung dari kebijakan pimpinan anda bagaimana membuat aturannya....

      Delete
    2. Itu tergantung dari kebijakan pimpinan anda bagaimana membuat aturannya....

      Delete
  7. jieeeh... ada yang nanyain kinerja tuh, jawab donk min...

    ReplyDelete
  8. Astagfirullah...tambah lagi beban APBN indonesia untuk belanja yg tidak produktif... kurang cukup kah gaji 13 & 14 itu? Kinerja memble tapi boros biaya.. semoga diberikan hidayah... :)

    ReplyDelete
  9. Astagfirullah...tambah lagi beban APBN indonesia untuk belanja yg tidak produktif... kurang cukup kah gaji 13 & 14 itu? Kinerja memble tapi boros biaya.. semoga diberikan hidayah... :)

    ReplyDelete
  10. Info bener ga itu...produk hukum koq ketikannya salah2...Peraturam Keuangan RI (hrsnya Peraturan Menteri Keuangan RI)....trus yg di bwhnya : Pertura Kauangan (hrsnya Peraturan Menteri Keuangan)

    ReplyDelete
  11. Info bener ga itu...produk hukum koq ketikannya salah2...Peraturam Keuangan RI (hrsnya Peraturan Menteri Keuangan RI)....trus yg di bwhnya : Pertura Kauangan (hrsnya Peraturan Menteri Keuangan)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Anda ini gmana toh,jgn lgsung ngejudge produk hkum ktiknx slah,sudah download blm...n dibaca slah gak ktiknx.
      Mngnai ksalahan ketik,maklum aja admin jg manusia,msih baik mw bgi info ke kt...yg pntg produk hkumx gak slah ktik!

      Delete
  12. Saya setuju Kesejahteraan harus diutamakan karena gaji PNS se INDONESIA tidak sesuai standard gaji UMR di daerah masing2. Semoga PNS di INDONESIA bisa lebih bertanggung jawab dengan tunjangan yg didapatnya.

    ReplyDelete
  13. bagi yang tidak setuju dimohon untuk dapat merubah peraturan yang sudah dibuat, pemerintah berjalan sesuai aturan yang ada tidak mungkin berjalan tidak dengan aturan, kita kerja di swasta maupun usaha sendiri kita juga mempunyai peraturan yang disepakati.

    ReplyDelete
  14. bagi yang tidak setuju dimohon untuk dapat merubah peraturan yang sudah dibuat, pemerintah berjalan sesuai aturan yang ada tidak mungkin berjalan tidak dengan aturan, kita kerja di swasta maupun usaha sendiri kita juga mempunyai peraturan yang disepakati.

    ReplyDelete
  15. Paling gemes ada yang bilang PNS kinetlrjanya memble....hey there? Pasti yg blg gt gagal jd PNS dan cari pembenaran atau ejekan utk kami PNS. Not all civil servants are memble ya..mungkin hanya sunia anda yg sempit yg membuat spt itu pandangan Anda. Banyak jg yg berdedikasi dan terus berkarya. Apakah anda sdh berkarya utk negeri ini shg bs judge PNS itu memble??? NOT all of PNS are memble so dont generalize your views...your words show the truly You. Maaf mungkin malah ybs yg memble;P

    ReplyDelete
  16. Kita lht ssja nanti mudah2x an ada selama inikn kt mkn nanggung sendiri ngk ada uang mkn dari daerah apa lg devisit...mudah2xan terwujud ringan sikit beban...

    ReplyDelete
  17. enak banget yah pns sekarang, sudah digaji dapet uang makan lage hehehe

    ReplyDelete

Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.

Copyright © 2015 Info Kepegawaian | Design by Bamz