Info Kepegawaian

Informasi CPNS dan Kepegawaian Dari Sumber Terpercaya

Satu Juta PNS Dirumahkan, Siapa Saja yang Korbannya?

Artikel terkait : Satu Juta PNS Dirumahkan, Siapa Saja yang Korbannya?

Info Kepegawaian - Berita mengenai wacana satu juta PNS akan dirumahkan semakin santer. Pemerintah mempunyai rencana untuk merampingkan sejumlah kementerian dan lembaga yang dianggap memiliki fungsi dan wewenang yang saling tumpang tindih. Menurut Menteri PAN & RB Yuddy Chrisnandi, pemerintah akan melakukan rasionalisasi 1 juta PNS yang dianggap kurang produktif dan kompeten.
Saat ini, di Indonesia, secara keseluruhan tercatat ada sejumlah 4,5 juta PNS dan adasebanyak 500 ribu PNS diperkirakan akan pensiun hingga 2019 nanti. 
rasionalisasi PNS
Rasio ideal pegawai yang dibutuhkan oleh pemerintah sebenarnya hanya 1,5 persen dari jumlah penduduk keseluruhan Indonesia atau sebanyak 3,5 juta PNS.

Lebih lanjut lafgi, Yuddy menjelaskan bahwa pengurangan jumlah PNS ini dimaksudkan untuk mengefisienkan belanja pegawai serta untuk peningkatan SDM yang berkualitas. Menurut rencana, pemerintah pun akan memulai rasionalisasi PNS ini pada mulai awal tahun 2017. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keadilan dalam melakukan rasionalisasi ini. 

Ia juga menyampaikan, bagi pegawai yang akan terkena rasionalisasi, pemerintah akan memberikan kompensasi. Kompensasi tersebut berupa gaji pokok hingga masa usia pensiun tiba. Setelah memasuki masa pensiun, PNS ini  pun akan mendapatkan uang pensiun. Nantinya, pemerintah pun akan mengatur masa kerja dengan kriteria apa saja yang akan terkena rasionalisasi.


Menpan juga mencontohkan, jika PNS yang kena rasionalisasi umurnya 45 tahun, maka pesangonnya akan dihitung berdasarkan masa kerja sampai usia 58 tahun (sesuai dengan batas usia pensiun (BUP)) yang diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
PNS yang akan mendapatkan pesangon, syaratnya sudah mengabdi minimal 10 tahun
Didalam roadmap rasionalisasi ini, tak kurang, ada 1,37 juta PNS jadi target. Mereka tersebar di jabatan fungsional umum dengan kualifikasi pendidikan SMA, SMP, dan SD.
Rencanaya, rasionalisasi akan dilakukan secara bertahap selama 4  tahun, sehingga pada 2019 jumlah PNS menjadi 3,5 juta dari sejumlah 4,517 juta pegawai.



Yuddy mengatakan bahwa saat ini ada sekitar 200 pemerintah daerah telah menggunakan 80% APBD untuk belanja pegawai. Karena itu, angka tersebut perlu untuk diturunkan. Dengan asumsi di pemerintah pusat harus dibawah 30 %, dipemerintah provinsi 35-40 %, dan pemda kabupaten/kota tidak boleh lebih dari 50 %n, maka yang dikurangi 20-25 persen. 

Selain mengurangi jumlah pegawai, pemerintah akan mengevaluasi 76 lembaga nonstruktural yang dibentuk bersama DPR. Penataan kelembagaan dan kepegawaian ini dinilai harus segera dilakukan sehingga dapat mengurangi beban keuangan negara.

Sumber: republika.co.id

Artikel Info Kepegawaian Lainnya :

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.

Copyright © 2015 Info Kepegawaian | Design by Bamz