Info Kepegawaian

Informasi CPNS dan Kepegawaian Dari Sumber Terpercaya

Himbauan! NUPTK Diberikan Secara Gratis! Jangan Mau Bayar Harga Tertentu

Artikel terkait : Himbauan! NUPTK Diberikan Secara Gratis! Jangan Mau Bayar Harga Tertentu

Penerbitan NUPTK - NUPTK! Sebuah nomor unik yang saat ini benar-benar dimimpikan oleh sebagian tenaga pendidik yang belum memilikinya. 
Perlu dipahami juga bahwa NUPTK atau kepanjangan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan diberikan secara gratis kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan, baik PNS maupun non PNS. Ingat! Gratis, tidak ada biaya apapun.
NUPTK diberikan oleh Dirjen GTK kepada GTK  setelah dianggap memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dar Dirjen GTK.
Tujuan diberikan NUPTK ini adalah sebagau sebuah nomor identitas bagi GTK guna keperluan identifikasi dalam pelaksanaan program serta kegiatan terkait dengan pendidikan, yan tuuannya untuk peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

Nomor pada NUPTK berjumlah 16 digit. Sifatnya unik dan tetap. Tidak akan berubah meskipun pemilik NUPK pindah, mutasi atau ada perubahan data kepegawaiannya.

Namun, belakangan ada perubahan mekanisme dalam memperoleh NUPTK. Jika dahulu dilakukan dengan mengurus secara manual ke LPMP, maka sekarang NUPTK akan keluar  berdasaran data yang bersumber dari Dapodik.
Penerbitan NUPTK Baru

Dan selalu saja ada pihak tertentu yang memanfatkan situasi untuk memperoleh keuntungan pribadi. Jadi, pemberian NUPTK yang sebenarnya gratis, ada juga yang menjanjikan NUPTK baru dengan membayar harga tertentu. Seperti mafia NUPTK.
Dalam sebuah status Bp Nazarudin Kompetan, sebuah stastu yang cukup mengagetkan, karena dari pernyataannya terungkap adanya mafia NUPTK.
Dengan tegas dijelaskan bahwa sampai saat ini belum ada penerbitan NUPTK baru 2016/2017 ini. Dan NUPKT diberika secara gratis, tinggal menunggu waktu saja.
Baca Juga:
Jadi, bagi bapak/ibu yang saat ini merasa sudah memenuhi syarat untuk medapatkan NUPTK, sebaiknya menunggu saja dan jangan pernah mau jika dijanjikan penerbitan NUPTK baru dengan membayar sejumlah uang.
Semoga menjadi kewaspadaan kita semua. Salam satu data.

Artikel Info Kepegawaian Lainnya :

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.

Copyright © 2015 Info Kepegawaian | Design by Bamz