Info Kepegawaian

Informasi CPNS dan Kepegawaian Dari Sumber Terpercaya

Insentif Guru Non PNS Dinaikkan 100 %

Artikel terkait : Insentif Guru Non PNS Dinaikkan 100 %

Kementerian Pendidikan & Kebudayaan (Kemendikbud) resmi menaikkan besaran insentif bagi guru non pegawai negeri sipil (PNS). Tahun 2015 lalu, total anggaran untuk insentif yang diberikan hanya sebesar Rp155 miliar dan sekarang naik menjadi sebesar Rp389 miliar. 
Dirjen Guru & Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud Sumarna Surapranata mengatakan bahwa tahun ini Kemendikbud memang akan memberi  insentif kepada  108.000 guru dengan jumlah anggaran sebesar Rp 389 miliar atau naik dua kali lipat dari tahun sebelumnya.

Insentif Guru Non PNS Dinaikkan 100 %
Baca Juga:

Aneka Tunjangan Guru Pendidikan Dasar Triwulan I Cair Bulan April 2016, Termasuk Insentif Guru Non PNS

Insentif ini akan diberikan bagi guru non PNS yang belum memperoleh sertifikat. Kriteria calon penerima insentif guru non PNS antara lain lama  mengajar, jumlah jam mengajar ( JJM), kualifikasi akademik dan indeks kemahalan. 
Sumarna S menegaskan bahwa insentif yang akan diberikan, besarannya diberikan sesuai dengan jumlah jam mengajar guru non PNS.
Insentif Guru Non PNS Dinaikkan 100 %
Pranata juga menerangkan bahwa Kemendikbud juga sudah melakukan sosialiasi akan adanay insentif bagi guru non pns ini. Insentif guru non PNS ini sengaja diberikan sebagai pengganti tunjangan fungsional non PNS yang selama ini telah beredar. Didalam surat edaran dari Dirjen GTK disebutkan bahwa dinas pendidikan kab/ kota agar menyiapkan daftar calon penerima insentif guru non PNS ini. 
Calon penerima ditentukan mulai saat ini dengan skala prioritas menjadi kewenangan dinas dan kepastian calon penerima tergantung dengan valid tidaknya data pada data Dapodik.
Insentif Guru Non PNS Dinaikkan 100 %

Pranata menerangkan bahwa salah satu syarat utamanya adalah beban mengajar sedikitnya 24 jam. Pemberian ini didasarkan pada beban mengajar serta kelebihannya sehingga setiap orang bisa menerima jumlah yang berbeda.  Jadi jika tidak mau menerima jumlah yang berbeda maka jangan berikan jam anda kepada guru lain sebab batas minimal jam yang harus dimiliki ialah 24 jam per minggu.
Kemendikbud juga melakukan langkah peningkatan kapasitas guru honorer dengan mengadakan pendidikan dan pelatihan bagi guru swasta, dengan diadakannya program Guru Pembelajar.

Kemendikbud juga melakukan peningkatan kapasitas guru honorer dengan pendidikan dan pelatihan bagi guru swasta, dengan program Guru Pembelajar.

Sumber: http://rakyatku.com/2016/02/05/edukasi/akhirnya-dana-insentif-guru-honorer-naik-100-persen.html
Kemendikbud juga melakukan peningkatan kapasitas guru honorer dengan pendidikan dan pelatihan bagi guru swasta, dengan program Guru Pembelajar.

Sumber: http://rakyatku.com/2016/02/05/edukasi/akhirnya-dana-insentif-guru-honorer-naik-100-persen.html
Demikian informasi  insentif guru non PNS yang dinaikkan 100 %.

Sumber: Riaubook

Artikel Info Kepegawaian Lainnya :

2 komentar:

  1. Insentif nya brp per brp dri gaji per jam pak?misalnya nih d skolh sy per jam 30 rbu..klo ada insentif itu jdi brp?htrnhn..

    ReplyDelete
  2. Jika syarat utamanya adalah JJM harus 24 jam maka bagaimana nasib guru non PNS yg berada didaerah tertinggal dmana yg jumlah jam mengajarnya kurang dari 24 jam ?

    ReplyDelete

Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.

Copyright © 2015 Info Kepegawaian | Design by Bamz