Info Kepegawaian

Informasi CPNS dan Kepegawaian Dari Sumber Terpercaya

Daftar Peserta Sergur 2016 PPG dan PLPG Melalui Alamat http://sergur.kemdiknas.go.id

Artikel terkait : Daftar Peserta Sergur 2016 PPG dan PLPG Melalui Alamat http://sergur.kemdiknas.go.id

Peserta Sergur 2016 - Setelah beberapa waktu tidak bisa diakses, kini alamat link untuk cek Penetapan calon peserta sertifikasi guru ( Sergur 2016)  pada alamat http://sergur.kemdiknas.go.id akhirnya bisa diakses. Dengan demikian, bapak/ibu guru yang pada saat ini masuk daftar bakal calon Sergur 2016 dan sudah mengumpulkan berkas ke dinas pendidikan setempat, maka bisa melihat status kepesertaan Sergur anda. Dan berikut ini cara cek calon peserta sertifikasi guru ( sergur ) 2016 pada alamat sergur.kemdiknas.go.id yang kini sudah bisa diakses.

Daftar Peserta Sergur 2016 di sergur.kemdiknas.go.id

Untuk melihat data peserta sergur dan status verifikasinya, maka silahkan mengungi alamat http://sergur.kemdiknas.go.id, yang nantinya akan muncul tampilan yang sudah tidak asing lagi. Seperti ini tampilannya.
Peserta Sergur 2016 PPG dan PLPG
Jika sudah klik Daftar Calon Peserta, kemudian masukkan NUPTK anda, maka nanti akan muncul data kepesertaan sergur 2016 anda.
Peserta Sergur 2016 PPG dan PLPG
Pada data peserta, nanti akan muncul status verifikasi yang sesuai tahapannya, verifikasi dilakukan oleh dinas pendidikan, LPMP dan LPTK. Jika status verifikasi sudah muncul tulisan A1, artinya sudah masuk dalam peserta sergur 2016 nanti.

Ada dua pola sertifikasi yang berlaku pada penetapan peserta sergur 2016 ini, yaitu dengan pola PLPG bagi guruTMT sebelum 2005 dan SG-PPG bagi guru TMT sesudah  2005.

Baca juga:  Biaya Proses Sertifikasi Guru ( SG-PPG) TK/ SD Rp 7 Juta, SMP dan SMA Rp 14 Juta

Alur Sertifikasi Guru melalui PLPG

Bagi para calon peserta sergur 2016 melalui PLPG, sebaiknya memahami seperti apa alur sertifikasi guru 2016 melalui PLPG.
Peserta Sergur 2016 PPG dan PLPG

Berikut penjelasan alur sergur 2016 PLPG sebagai berikut.
Peserta  yang  memilih  pola  PLPG  wajib  mengikuti UKG. Pelaksanaan PLPG ini ditentukan oleh Rayon LPTK sesuai dengan ketentuan yang tertuang  didalam Rambu-Rambu  Penyelenggaraan  Pendidikan  dan  Latihan Profesi Guru
PLPG  akan diakhiri  dengan uji  kompetensi.  Peserta  yang dinyatakan lulus  uji kompetensi berhak untuk mendapatkan sertifikat pendidik dan peserta  yang ternyata  tidak lulus uji kompetensi diberi kan kesempatan untuk mengikuti dua kali ujian  ulang.
Jika peserta  tersebut  lulus  dalam ujian ulang, maka berhak mendapat sertifikat pendidik dan jika tidak  lulus maka harus mengikuti  pembinaan  dari  Dinas  Pendidikan Kab /Kota atau mempersiapkan  diri  (mandiri) untuk menjadi calon peserta sertifikasi tahun berikutnya.
Selengkapnya bisa dilihat pada Buku 1. Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016

Hot News:

Daftar Peserta Sertifikasi 2017 Jalur PLPG

Alur Sertifikasi Guru ( Sergur) Melalui SG-PPG  

Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru
Penjelasan alur sertifikasi guru yang disajikan pada gambar dibawah ini:
Peserta Sergur 2016 PPG dan PLPG

a.  Guru  yang berkualifikasi  akademik  minimum S-1/D-IV  (linearitas dengan  sarjana S1  dan  mapel  UKG)  dan memiliki  skor  minimal UKG  2015 adalah 55,  mengumpulkan  dokumen  persyaratan kepada dinas  pendidikan provinsi/kab /kota  untuk dilakuakan sebagai  persyaratan untuk  seleksi administrasi.
b.  Guru yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi maka akan mengikuti tes masuk sebagai peserta SG-PPG di LPTK. Bagi guru yang dinyatakan lulus tes  masuk  SG-PPG  makaselanjutnya mengikuti  tahapan:
(1)  workshop tahap ke  I,
(2)  Pogram  Pengalaman  Lapangan  (PPL)  tahap  ke I,
(3) workshop tahap ke II, dan
(4) PPL tahap ke II.
Sebelum  mengikuti  ttahapan workhsop  tahap  I,  maka guru  harus melakukan  identifikasi problematika pembelajaran pada sekolah  masing  masing  yang nantinya akan di bahas didalam workshop tahap II.
c.  Setiap  tahapan akan diakhiri  dengan  uji  kompetensi  yaitu  berupa ujian tertulis 1, ujian kinerja 1, ujian tertulis 2, ujian kinerja 2, dan akan diakhir  seluruh  tahapan  peserta  mengikuti  ujian  tertulis secara nasional dan dilakukan secara online.
d.  Peserta yang ternyata tidak lulus setiap ujian maka dapat mengulang sebanyak dua kali. Jika peserta tidak lulus pada ujian ulang kedua, maka peserta akan dikembalikan ke dinas pendidikan untuk  menerima pembinaan  dalam  rangka pengembangan diri.
e.  Peserta SG-PPG yang  tidak  lulus  ujian  tertulis  nasional  ulang  kedua maka dapat  mengikuti  ujian  tertulis nasional  pada  periode berikutnya sampai dengan masa studinya berakhir (3 tahun).
f.  Peserta yang lolos uji kompetensi SG-PPG maka berhak mendapat sertifikat pendidik.

Berikut ini jadwal rangkaian kegiatan dalam pelaksanaan penetapan peserta Sergu5 2016.
Peserta Sergur 2016 PPG dan PLPG

Peran dan tanggungjawab Verifikator dalam pelaksanaan Sergur 2016

1. Kepala Sekolah. 
Kepala  sekolah  memilik tanggung  jawab mengenai kebenaran  &  keabsahan  SK  KBM, dan FC sertifikat pendidik yang sudah dimiliki (jika ada)
2. Dinas Pendidikan.
Kepala  Dinas  Pendidikan  Prov /kab/kota  bertanggung  jawab atas kebenaran dan keabsahan  SK Kepangkatan PNS atau  SK  Pengangkatan  GT  (dari  pertama  hingga  terakhir),  Pakta Integritas peserta  bahwa  berkas/dokumen  yang  diserahkan bisa dipertanggungjawabkan  keabsahannya. SK Mutasi  yang  ditandatangani  Bupati/Walikota  atau  pejabat berwenang; Surat keterangan dari KS dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan bagi guru PNS bersertifikat TIK, KKPI, Keterampilan, IPA SMK, IPS SMK dan Kewirausahaan yang diberi tugas untuk mengampu mata pelajaran  lain sesuai dengan  kualifikasi/latar  belakang  S-1/D-IV  yang dimiliki;
3. LPMP
LPMP  bertanggung jawab  atas kebenaran dan keabsahan  Data pada Format A1.
4. LPTK.
LPTK  bertanggung  jawab atas kebenaran,  keabsahan,  dan relevansi ijazah.


Silahkan download Buku 1. Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016
Demikian informasi mengenai Daftar Peserta Sergur 2016 di ttp://sergur.kemdiknas.go.id. Semoga bermanfaat dan selamat mempersiapkan diri untuk langkah berikutnya.

Tag pencarian:
calon sergur 2016, info sergur 2016, sergur kemendiknas 2016, sergur 2016 ppgj, sergur tahun 2016, aturan sertifikasi guru 2016, calon sertifikasi guru 2016, daftar calon peserta sertifikasi guru 2016, sertifikasi guru 2016 dihapus, mulai 2016 sertifikasi guru diganti dengan ppg, daftar calon peserta sertifikasi guru 2016, gaji sertifikasi guru 2016, informasi sertifikasi guru 2016, info sertifikasi guru 2016, informasi sertifikasi guru tahun 2016, sertifikasi guru 2016 kemenag, sertifikasi guru 2016 kapan cair,mulai 2016 sertifikasi guru diganti dengan ppg, nasib sertifikasi guru 2016, peraturan sertifikasi guru 2016, persyaratan sertifikasi guru 2016, program sertifikasi guru 2016, kemendiknas kejar target sertifikasi guru pada 2016, syarat penerima sertifikasi guru 2016, daftar calon peserta sertifikasi guru 2016, syarat sertifikasi guru 2016, syarat penerima sertifikasi guru 2016, syarat sertifikasi guru tahun 2016, sertifikasi guru 2016 terbaru, sertifikasi guru untuk tahun 2016, sertifikasi guru tahun 2016, sertifikasi guru thn 2016, tunjangan sertifikasi guru tahun 2016, syarat sertifikasi guru tahun 2016, informasi sertifikasi guru tahun 2016, tunjangan sertifikasi guru 2016, sertifikasi guru th 2016, sertifikasi guru untuk tahun 2016, 

Artikel Info Kepegawaian Lainnya :

5 komentar:

  1. NGABANGUS WEH AH....!!!

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ass, kenapa pa sy tidak ada dlm daftar peserta PLPG , padahal sy GTY dari th.2005 ,sedangkan yg baru ada dlm daftar.mohon pencerahan.makasih.Sugiarto. NUPTK 2338744649200013

      Delete
  2. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  3. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  4. Kapan jadwal pastinya plpg ini? Kalau status verifikasi a1 sudah disetujui apakah sudah pasti akan ikut plpg tahun ini? Daerah lain sudah ada yang dipanggil di lptk sumbar tapi kami disumbar belum ada dpat panggilan plpg

    ReplyDelete

Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.

Copyright © 2015 Info Kepegawaian | Design by Bamz