Info Kepegawaian

Informasi CPNS dan Kepegawaian Dari Sumber Terpercaya

Sah! Gaji Ke-13 tahun 2015 bagi PNS, Anggota TNI/Polri, Dan Pensiunan Akan Dibayarkan Juli 2015

Artikel terkait : Sah! Gaji Ke-13 tahun 2015 bagi PNS, Anggota TNI/Polri, Dan Pensiunan Akan Dibayarkan Juli 2015

Gaji ke-13 2015 bagi PNS, TNI/Polri dan Pensiunan - Dengan dasar pertimbangan  dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para aparatur negara, maka Presiden Jokowi tertanggal 4 Juni 2015 telah menandatangani PP Nomor 38 Tahun 2015 mengenai Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ke- 13 dalam Tahun Anggaran 2015 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS),  TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan para penerima pensiun/tunjangan.
Untuk besaran yang akan diterimakan adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015, demikian bunyi Pasal 3 Ayat (1) pada PP tersebut.

Dalam hal penghasilan sebulan yang telah diterima pada bulan Juni 2015 belum dibayarkan sebesar hak yang seharusnya diterima, maka kepada yang bersangkutan tetap akan diberikan selisih dari kekurangan gaji/ pensiun/tunjangan bulan ke-13.

Penghasilan yang dimaksud bagi PNS,  TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, 
tunjangan jabatan/tunjangan umum, tunjangan keluarga, dan tunjangan kinerja.
gaji ke-13 tahun 2015

Sedang bagi para penerima pensiun meliputi gaji pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan juga tunjangan tambahan penghasilan. Sementara bagi para penerima tunjangan hanya akan menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Yang tidak termasuk dalam jenis penghasilan gaji ke-13  tahun 2015 yang akan diterimakan  bulan Juli 2015 nanti adalah tunjangan bahaya, 
 tunjangan pengamanan, tunjangan resiko, tunjangan profesi/tunjangan khusus Guru dan Dosen, tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan Guru PNS, insentif Khusus, serta tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya maupaun tunjangan/insentif yang telah ditetapkan dengan peraturan perundangan atau pengaturan internal Kementerian/Lembaga.
gaji ke-13 tahun 2015

“Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli 2015. Dalam hal pemberian gaji/pensiun/tunjanga bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juli 2015, pembayaran dilakukan setelah bulan Juli 2015,” bunyi Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 itu.

Pembayaran gaji  PNS ke-13 ini dibebankan instasi atau lembaga tempat PNS, anggota TNI, anggota Polri/Pejabat Negara berdinas.

Penerima Gaji ke-13

Mengenai penerima gaji ke-13 tahun 2015 dalam PP ini disebutkan, yaitu PNS yang sudah diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pihak Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan; a paranggota TNI; dan anggota Polri.

Sementara untuk pejabat negara yang memiliki hak memperoleh gaji ke-13 adalah: 
  1. Presiden dan Wakil Presiden;
  2. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR;
  3. Ketua, Wakil Ketua; dan anggota DPR; 
  4. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPD; 
  5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung , serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc.
  6. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
  7. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota BPK; 
  8. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
  9. Ketua dan Wakil Ketua KPK; 
  10. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
  11. Kepala Perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; 
  12. Guberur dan Wakil Gubernur;
  13. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
  14. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Sedangkan penerima pensiun antara lain: 
  1. Pensiunan PNS; 
  2. Pensiunan anggota TNI;
  3. Pensiunan anggota Polri; 
  4. Pensiunan Pejabat Negara;  
  5. Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun; dan 
  6. Penerima pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas.

Adapun penerima tunjangan ke-13 adalah: 
  1. Penerima Tunjagan Veteran; 
  2. Penerima Tunjangan Kehormatan anggota KNIP;
  3. Penerima Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;
  4. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari a,b, dan c;
  5. Penerima Tunjangan Bekas Tentara KNIL/KM; 
  6. Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/Polri;
  7. Penerima Tunjangan anggota TNI/Polri yang diberhentikan dengan hormat dengan masa dinas keprajuritan atara 5-15 tahun;
  8. Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/Polri bagi yang diberhentikan dengan masa dinas keprajuritan  antara 15-20 tahun; 
  9. Penerima Tunjangan Orang Tua bagi anggota TNI/Polri yang gugur; dan
  10. Penerima Tunjangan Cacat.

Demikian informasi mengenai berita gaji ke-13 tahun 2015 yang resmi akan diberikan pada bulan Juli 2015 nanti.



Sumber: Setneg.go.id

Artikel Info Kepegawaian Lainnya :

1 komentar:

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete

Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.

Copyright © 2015 Info Kepegawaian | Design by Bamz