Info Kepegawaian

Informasi CPNS dan Kepegawaian Dari Sumber Terpercaya

Biaya Proses Sertifikasi Guru ( SG-PPG) TK/ SD Rp 7 Juta, SMP dan SMA Rp 14 Juta

Artikel terkait : Biaya Proses Sertifikasi Guru ( SG-PPG) TK/ SD Rp 7 Juta, SMP dan SMA Rp 14 Juta

Biaya untuk proses sertifikasi profesi guru terhitung mulai 1 Januari 2016 tidak akan menjadi tanggunagn pemerintah lagi, melainkan akan ditanggung oleh setiap guru yang akan melakukan sertifikasi. Adapun,  prosesnya masih tetap sama, dilakukan di lingkungan kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Biaya Proses Sertifikasi Guru ( SG-PPG) TK/ SD Rp 7 Juta, SMP dan SMA Rp 14 Juta
Berbicara mengenai biaya proses sertifikasi, Rochmat Wahab selaku Rektor UNY, menjelaskan bahwa UNY menjadi salah satu LPTK, durasi yang dibutuhkan guru TK/SD untuk sertifikasi adalah selama satu semester. Sedangkan untuk guru SMP, SMA/ SMK, durasi yang dibutuhkan adalah dua semester.

Baca Juga: Sasaran Peserta Sertifikasi Guru 2016


Biaya yang dibutuhkan dalamsatu semester sertifikasi mencapai Rp 7 juta. Sehingga, guru TK/SD setidaknya harus menyiapkan dana sekitar Rp 7 juta untuk melakukan proses sertifikasi, untuk guru tingkat SMP/SMA/SMK bisa dua kali lipatnya atau sekitar Rp 14 juta.
Pemerintah depannya  hanya akan memberikan tunjangan profesi gurunya (TPG) setelah guru tersebut mendapatkan sertifikasi. Meskipun demikian, Rochmat menegaskan bahwa peraturan ini belum ditetapkan oleh Kemdikbud. “Sertifikasi ini urusan serius. Tidak bisa dipikir sambil jalan,” terangnya.
Biaya Proses Sertifikasi Guru ( SG-PPG) TK/ SD Rp 7 Juta, SMP dan SMA Rp 14 Juta
Rochmat berharap peraturan baru mengenai sertifikasi guru yang dibiayai sendiri ini tidak menimbulkan dampak polemik berkepanjangan di kalangan guru. Para guru seyogyanya melihat biaya sertifikasi yang hampir mencapai Rp 14 juta tak ubahnya sebuah biaya investasi untuk karirnya, seperti layaknya kuliah S2.
Sementara itu, Sumarna Surapranata, Dirjen GTK Kemdikbud memberikan pernyataan senada tentang adanya peraturan baru mengenai sertifikasi guru pada tahun 2016. Namun Sumarna juga merinci bahwa tidak semua guru yang melakukan sertifikasi tahun 2016 membiayai sendiri.
Biaya Proses Sertifikasi Guru ( SG-PPG) TK/ SD Rp 7 Juta, SMP dan SMA Rp 14 Juta
Sumarna Suryapranata/republika.co.id
Guru yang sudah mengajar sejak sebelum 2005, biaya sertifikasinya tetap ditanggung oleh pemerintah. Dari total 1,5 juta guru yang mengajar sebelum 2005, ada 166 ribuan guru yang belum mempunyai sertifikasi. “Biaya sertifikasi bagi 166 ribuan orang itu tetap tanggung jawab pemerintah,” ujar Sumarna.

Baca Juga: Jadwal Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2016

Sementara itu, guru yang mengajar per 1 Januari 2006 berjumlah 547.154 orang. Mereka itulah yang akan dikenai biaya sendiri saat melakukan sertifikasi 2016 nanti. Lebih jauh, Pranata menyatakan bahwa UU 14/2005 memang telah tersurat bahwa pemerintah menanggung biaya sertifikasi guru yang bekerja sejak sebelum tahun 2005.
Demikian informasi mengenai biaya sertifikasi untuk guru TK/SD dan SMP/SMA/SMK yang diperkirakan mencapai Rp 14 juta.

Sumber: http://www.mediajurnal.com/biaya-sertifikasi-guru-tk-dan-sd-rp-7-juta-smp-dan-sma-rp-14-juta-6873/
Tag pencarian:
biaya ppg, biaya ppg 2016 ,biaya ppgj 2016, biaya ppgj ,biaya ppg 2015 biaya ppg unj , biaya ppg pgsd, biaya ppg guru pns, biaya ppg ditanggung siapa, biaya ppg 2016, biaya ppg 2016, biaya ppg unner 2016, biaya ppgj 2016, biaya ppg unesa, biaya ppg uny, biaya ppg upi, biaya ppg unnes, biaya ppg di uny

Artikel Info Kepegawaian Lainnya :

4 komentar:

  1. Gimana kalau guru yg di angkat diatas 2005 tahun lalu bisa lolos di jalur PLPG?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dibuktikan dng SK Wiyata sblm 2005 diserahkan tim verifikasi kab/kota.

      Delete
  2. saya guru pns dgn tmt 1-1-2009,sebelumnya saya honorer dari th 2004,apakah saya bs mengikuti sertifikasi jalur PLPG?

    ReplyDelete
  3. Sudah menjadi guru thn 2010,..tp blum ada nuptk.dapatkah sertifikasi?

    ReplyDelete

Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.

Copyright © 2015 Info Kepegawaian | Design by Bamz