Info Kepegawaian

Informasi CPNS dan Kepegawaian Dari Sumber Terpercaya

SG-PPG 2016, Biaya 15 Juta, Ini Rangkaian Kegiatannya

Artikel terkait : SG-PPG 2016, Biaya 15 Juta, Ini Rangkaian Kegiatannya

SG-PPG 2016 - Penetapan peserta Sergur 2016 melalui dua pola, PLPG untuk guru yang mengajar sebelum 31 Desember 2005, dan pola SG-PPG untuk guru yang mengajar mulai 1 Januari 2006. Pola SG-PPG tampaknya cukup menyita perhatian guru yang daftar namanya masuk dalam bakal calon peserta Sergur 2016 melalui SG-PPG.
SG-PPG 2016
Beredar kabar bahwa biaya SG-PPG sebesar Rp 14 juta harus ditanggung sendiri oleh calon peserta SG-PPG. Kabar ini pun membuat ramainya pembahasan mengenai biaya SD-PPG 2016. Untuk itu, perlu dibaca berita beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa biaya proses sertifikasi 2016 untuk guru TK/SD Rp 7 juta dan guru SMP/SMA/SMK sebesar Rp 14 juta.
Lupakan sejenak soal biaya SD-PPG 2016. Ada baiknya jika calon peserta mengetahui apa saja yang akan dilalui ketika menempuh PPG nanti. Dan berikut informasi seputar penetapan peserta SG-PPG.

Kriteria penetapan peserta SG-PPG tahun 2016 diurutkan dengan prioritas

Kriteria penetapan sebagai peserta SG-PPG 2016 ini diurutkan dengan dasar prioritas tertentu. Calon peserta sergur 2016 yang memenuhi persyaratan administrasi ditentukan dengan prioritas sebagai berikut:
  1. Skor perolehan UKG  2015.
  2. Guru yang ikut resertifikasi karenaadanya  perubahan kurikulum ( pola PF dan PLPG).
  3. Semua guru yang diangkat dengan jabatan pengawas yang memenuhi syarat dan belum memiliki sertifikat pendidik (  pola PF dan PLPG).
  4. Semua guru yang mengajar di suatu daerah perbatasan, terdepan, terluar yang telah memenuhi persyaratan.
  5. Jumlah guru yang dibutuhkan tiap kabupaten sesuai dengan penghitungan jumlah kebutuhan guru.
  6. Usia guru dihitung berdasar  tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum pada aktae kelahiran/bukti lain yang sah.
  7. Masa kerja guru dihitung mulai bersangkutan bekerja sebagai guru, baik PNS maupun non PNS.
  8. Pangkat/Gol terakhir yang dimiliki guru pada saat dicalonkan sebagai peserta sergur. Kriteria ini adalah khusus bagi guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing.

Pelaksanaan prose SG-PPG 2015 nanti diselenggarakan oleh LPTK yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi min B dan ditetapkan oleh pemerintah (Kemenristek dikti).
SG-PPG 2016
Guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi mengikuti seleksi masuk sebagai peserta SG-PPG di LPTK. sedangkan guru yang lulus seleksi masuk SG-PPG maka selanjutnya mengikuti tahapan PPG sebagai berikut:
  1. Workshop tahap 1 ( In 1)
  2. PPL tahap 1 ( On 1)
  3. Workshop tahap 2 ( In 2) 
  4. PPL tahap 2 ( )n 2) (lama waktu kurang lebih 5,5 bulan)

Jadwal & Kegiatan PPG bagi peserta SG-PPG

Berikut ini gambaran kegiatan yang akan ditempuh para peserta PPG:
Kegiatan SG-PPG 2016
A. Kegiatan Workshop 1 dan PPL 1 



Workshop 1 = 10 SKS  (IN 1) 
Yaitu penugasan di sekolah (PPL1) (3 SKS) atau sama dengan 8 hari (10 JP per hari)
  • Tagihan penugasan identifikasi problematika pembelajaran/ layanan di sekolah meliputi:
  • analisis kesulitan dan kelemahan kinerja belajar siswa
  • Perilaku/sikap belajar siswa
  • Penguasaan materi
2. Analisis kesulitan dan kelemahan dalam sebuah pembelajaran. 
  • Analisis kurikulum SK/KI & KD
  • Pendekatan/model/ metode pembelajaran
  • Media pembelajaran
  • Pengelolaan kelas
  • Penilaian hasil belajar
  • Analisis hasil penilaian

Workshop 1 = 10 SKS  (IN 1)

7 SKS di LPTK = 20 hari (10 JP per hari)

  • Pengembangan Konsep & penerapan TPACK (Techno Pedagogical Content Knowledge ).
  • Pengembangan perangkat pembelajaran/perangkat layanan bagi guru BK & TIK melalui penugasan individual
  • Peer Teaching/Peer GC/Layanan TIK
  • Penyusunan draft proposal PTK/Lesson Study/PTBK/PTTIK (akan difinalkan pada WS-2)
  • Ujian tulis dengan 3 kali kesempatan ujian. Peserta yang lulus ujian tulis  berhak mengikuti kegiatan tahap berikutnya.

PPL 1 = 6 SKS (ON 1)

6 SKS: 37 hari kerja (6 jam per hari)

  • Penerapan perangkat pembelajaran atau perangkat layanan bagi guru BK dan TIK disekolah masing-masing yang disupervisi petugas yang ditunjuk.
  • Diakhiri dengan ujian kinerja dengan penguji supervisor pendamping, diberi kesempatan  3 kali ujian
B. Kegiatan Workshop 2 dan PPL 2  

Workshop 2 = 12 SKS  (IN 2) 

9 SKS di LPTK = 25 hari (10 JP per hari)

  • Refleksi hasil penugasan identifikasi problematika pembelajaran/layanan di sekolah melalui FGD
  • Pengembangan perangkat pembelajaran/perangkat layanan bagi guru BK dan TIK melalui penugasan individual
  • Peer Teaching/Peer GC/Layanan TIK
  • Penyusunan proposal PTK/Lesson Study/PTBK/PTTIK (pengembangan dari draft proposal pada WS-1)
  • Ujian tulis dengan 3 kali kesempatan ujian. Peserta yang lulus ujian tulis  berhak mendapat sertifikat mengikuti kegiatan

PPL 2 = 8 SKS (ON 2)

8 SKS: 50 hari kerja (6 jam per hari)

  • Penerapan perangkat pembelajaran/perangkat layanan bagi guru BK dan TIK di sekolah masing-masing dengan supervisi petugas yang ditunjuk.
  • Praktek persekolahan (manajemen persekolahaan, pembinaan perpustakaan, partisipasi dalam kegiatan ekstra kurikuler, pembinaan OSIS, dll.)
  • Pelaksanaan PTK/Lesson Study/PTBK/PTTIK
  • Diakhiri dengan ujian kinerja dengan 2 penguji, yaitu asesor dari LPTK dan supervisor pendamping, diberi kesempatan sebanyak 3 kali ujian

Workshop 2 = 12 SKS  (IN 2) 

3 SKS Penugasan di Sekolah = 8 hari (10 JP per hari)
Tagihan penugasan identifikasi problematika pembelajaran/layanan di sekolah sama dengan kegiatan penugasan pada workshop 1
Sergur-PPGJ dilaksanakan untuk menghasilkan capaian pembelajaran (CP) Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) level 7, dengan tujuan:
  • seperangkat pengetahuan, sikap, keterampilan, dan tanggung jawab untuk merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi pembelajaran;
  • seperangkat pengetahuan, sikap, keterampilan, dan tanggung jawab untuk membentuk kepribadian yang berintegritas, taat regulasi, berjiwa gotong royong, memiliki etos kerja, dan semangat bela negara;
  • seperangkat pengetahuan, sikap, keterampilan, dan tanggung jawab untuk berkomunikasi, berinteraksi, serta beradaptasi di lingkungan sekolah dan masyarakat; dan
  • seperangkat pengetahuan, sikap, keterampilan, dan tanggung jawab untuk menguasai struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang harus dimiliki, dihayati, dan diaktualisasikan oleh guru
Demikian informasi mengenai pelaksanaan SG-PPG 2016 yang nantinya diikuti oleh peserta dengan biaya mandiri. Semoga bermanfaat.

Artikel Info Kepegawaian Lainnya :

1 komentar:

Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.

Copyright © 2015 Info Kepegawaian | Design by Bamz