Info Kepegawaian

Informasi CPNS dan Kepegawaian Dari Sumber Terpercaya

Kemdikbud Meminta Seleksi CPNS 2015 Khusus Guru

Artikel terkait : Kemdikbud Meminta Seleksi CPNS 2015 Khusus Guru

CPNS 2015 - Kebijakan pemerintah dalam penundaan pelaksanaa rekrutmen CPNS 2015 yang dikeluarkan oleh MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi mendapat respon dari Kemdikbud. Kemdikbud merasa keberatan andaisaja tahun 2015  ini tidak ada seleksi CPNS sama sekali.
Sebab menurut pihak Kemdikbud, keberadaan guru berstatus PNS baru masih sangat dibutuhkan guna mengisi para PNS yang pensiun. Kemendikbud akan segera melayangan surat kepada Kementerian PAN & RB meminta agar tes CPNS 2015 tetap dibuka khusus untuk formasi guru.
Jika melihat data guru di lingkungan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud menunjukkan bahwa hampir di seluruh provinsi d Indonesia dalam kondisi kekurangan guru sudah berstatus sebagai PNS. Dalam data angka kebutuhan guru yang ideal (AKG) untuk tahun 2015, mencapai 492.765 guru PNS.
Seleksi CPNS 2015 Khusus Guru
Kemdikbud berharap tetap ada seleksi CPNS 2015 khusus guru
Kebutuhan tertinggi berada di Jawa Barat dengan jumlah kebutuhan mencapai 99.176 orang. Kemudian disusul provinsi Jawa Tengah yang membutuhkan  bertsatus PNS 54.431 orang  dan Jawa Timur membutuhkan guru PNS 52.837 orang.
Di beberapa sekolah, kebutuhan guru bisa ditutup dengan guru tidak tetap (GTT). Namun  khusus di sekolah negeri, tidak diperbolehkan semua guru diisi  GTT atau guru non-PNS, harus ada guru PNS. Jika ada yang pensiun, maka harus dicarikan pengganti PNS baru. Demikian apa yang disampaikan Sumarna S, Dirjen GTK Kemdibud.

Pejabat yang akrab biasa diapnggil Pranata itu juag mengatakan bahwa tahun anggaran 2015 masih ada wakut 5 bulan lagi, sehingga  peluang Kementerian PAN-RB untuk membuka lowongan CPNS 2015 baru khusus untuk formasi guru masih ada waktu yang panjang.
Demikian informasi mengenai CPNS 2015, dimana Kemdikbud akan segera menyurati Kementerian PAN & RB untuk tetep membuka seleksi CPNS 2015, khusus guru.

Artikel Info Kepegawaian Lainnya :

2 komentar:

  1. thanks ya gan atas informasinya... sangat membantu

    www.infokost.com

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete

Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.

Copyright © 2015 Info Kepegawaian | Design by Bamz