Ini Dia! Kemdikbud Stop Penggunaan LKS di Sekolah
Kemdikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) telah menerbitkan aturan baru tentang pengadaan buku pelajaran untuk siswa yang direkomendasikan bagi satuan pendidikan. Penggunaan LKS (lembar kerja siswa) saat ini tidak diperbolehkan lagi sesuai dengan Permendikbud No8/2016 tentang penggunaan buku yang digunakan oleh satuan
pendidikan.
Dirjen Dikdasmen Kemdikbud, Hamid Muhammad menjelaskan bahwa LKS tidak perlu lagi, karena memang seharusnya latihan-latihan soal pelajaran disusun guru sendiri. Dalam kurikulum baru tidak ada LKS. . Kalau ada, itu sebuah kesalahan dan harus segera dihentikan.
Sementara itu, Mendikbud Anies Baswedan mengatakan bahwa semua buku yang dipakai oleh para siswa di sekolah harus memenuhi syarat seperti
yang diatur pada Permendikbud yang baru. Dihimbau kepada orang tua, untuk melaporkan jika ada buku yang tidak sesuai. Sekolah dan guru wajib menggunakan buku yang sesuai aturan.
Dijelaskan pula, cara termudah untuk mengecek apakah buku di sekolah tersebut sudah sesuai
aturan adalah dengan memeriksa keterangan dari si penulis/pengarang, biodata penulis yang berupa nama, nomor telepon, alamat email, akun
media sosial, termasuk keterangan soal riwayat pendidikan, judul
penelitian, bidang keahlian, sampai alamat kantor.
"Buku apapun
yang masuk ke sekolah harus sesuai syarat Kemendikbud. Kami mau
penulis-penulis baik dapat apresiasi dari masyarakat karena informasi
soal dia ada di bukunya," demikian Anies.
Masyarakat juga diminta untuk pro aktif apabila menemukan buku yang tidak sesuai aturan dengan
malaporkan lewat laman khusus http://pungli.kemendikbud.go.id.
Sumber: http://www.rmol.co/read/2016/07/14/253152/Kemendikbud-Stop-Penggunaan-LKS-Di-Sekolah-
Mestinya standar buku yg sesuai harus disampaikan kepada sekolah sekolah dan buku disekolah sudah sangat memperhatinkan jumlah tidak sesuai dg jumlah murid.. jangan cuma peraturan mestinya di pelajari kondisi di lapangan..
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
DeleteMestinya standar buku yg sesuai harus disampaikan kepada sekolah sekolah dan buku disekolah sudah sangat memperhatinkan jumlah tidak sesuai dg jumlah murid.. jangan cuma peraturan mestinya di pelajari kondisi di lapangan..
ReplyDeleteMohon bantuan buku penunjang yg sesuai dengan peraturan yg ada saat ini.karena di madrasah swasta masih minim buku penunjang untuk guru dan siswa.
ReplyDelete