Cara Lapor BOS Online Kemdikbud Dengan Cepat dan Dijamin Berhasil
Lapor BOS Online Kemdikbud - Salah satu tugas seorang bendahara BOS di sekolah adalah melaporkan penggunaan uang baik tertulis dan online. Dan saat ini, laporan penggunaan BOS secara online memang saat ini sangat dianjurkan, karena data pengunaan BOS bisa secara langsung dilihat oleh Manajemen BOS Kemdikbud, sehingga penggunaan dana BOS dapat terpantau langsung oleh pusat.
Lalu bagaimana cara lapor BOS online Kemdikdub?
Langkah pertama, silahkan kunjungi alamat link resmi BOS Kemdikbud dengan melalui alamat http://bos.kemdikbud.go.id/index.php/. Beberapa kasus, alamat tersebut tidak bisa diakses jika dengan mengetikkan bos.kemdikbud.go.id/index.php/sekolah/reporting/index/add ( tanpa http://). Biasanya akan muncul tampilan seperti ini:
Lalu jika mengunjungi alamat http://bos.kemdikbud.go.id/index.php/ , maka akan muncul tampilan PORTAL BOS, yang tampilan barunya seperti dibawah ini:
Untuk link login langsung silahkan klik disini.
Lalu silahkan LOGIN maka akan mendapati tampilan login seperti dibawah ini:
Selanjutnya silahkan pilih sesuai jenjang SD, SMP atau SMA. Kemudian, masukkan username dan password yang pernah didaftarkan atau sesuai login pada layanan Kemdikbud.
Nah, jika sudah sampai disini maka sudah berhasil login dan silahkan untuk melaporkan penggunaan dana BOS sesuai yang akan anda laporkan. Tinggal klik TAMBAH saja, nanti akan muncul form isiannya.
Larangan dalam Penggunaan Dana BOS
Dalam penggunaan dana BOS, ada beberapa kegiatan yang tidak bisa dibiayai oleh dana BOS. Sekedar mengingatkan saja, berikut ini ada beberapa kegiatan yang tidak diperbolehkan dalam penggunaan dana BOS. Pengelola dana BOS disekolah sebaiknya tahu tentang hal ini, disamping memahami bagaimanacara lapor BOS Online Kemdikbud.
Dana BOS tidak boleh disimpan dengan tujuan mendapatkan bunga. Maka, tidak diijinkan dana BOS di pindah rekeningkan untuk disimpan.
Dana BOS juga tidak boleh dipinjamkan kepada siapapun. Dana BOS harus berada dalam tangan pengelola BOS.
Sampai sejauh ini, dana BOS tidak boleh dipergunakan untuk membeli software SPJ.
Dana BOS juga tidak diperbolehkan untuk kegiatan studi banding, karya wisata dan kegiatan lain sejenis.
Dana BOS juga tidak diperbolehkan untuk kegiatan iuran baik dari UPTD/Kecamatan/Kabupaten dll.
Nah ini, wajib tahu. Dana BOS tidak boleh dipegunakan untuk membayar bonus dan transportasi rutin guru.
Dana BOS tidak diperbolehkan untuk kegiatan biaya akomodasi kegiatan, misalnya sewa hotel, sewa ruang rapat dan seterusnya.
Selanjutnya, dana BOS tidak boleh dipergunakan untuk membeli seragam sekolah, sepatu bagi guru atau siswa untuk kepentingan pribadi ( barang tidak menjadi inventaris sekolah)
Dana BOS juga tidak boleh dipergunakan untuk kegiatan rehab berat maupun sedang. Jadi sebatas rehab ringan seperti misalnya pengecatan dan sejenisnya.
Dana BOS juga tidak boleh digunakan untuk membangun gedung baru. Gedung baru masuk dalam kegiatan rehab yang memang sudah dianggarkan tersendiri oleh pemerintah.
Larangan yang ini sepertinya terus dipertegas. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk membeli LKS. Juga tidak diperkenankan untuk membeli barang/benda yang tidak menunjang pembelajaran.
Nah, ini bagi yang suak berbisnis, harap diperhatikan. Dilarang keras mempergunakan dana BOS untuk menanam saham.
Dana BOS juga tidak diperbolehkan untuk pembiayaan yang sudah dibiayai oleh pemerintah.
Maksudnya adalah dana BOS tidak boleh digunakan untuk honorarium kegiatan guru yang memang sudah menjadi tupoksinya.
Ini masih sering terjadi. Dana BOS tidak diperkenankan untuk biaya perayaan, baik hari besar nasional maupun hari besar keagamaan.
Dana BOS juga tidak boleh digunakan untuk biaya kegiatan sosialisasi terkait program BOS, pajak dan sejensinya.
Bantuan Operasional Sekolah atau familiar disingkat BOS adalah sebuah program pemerintah dalam rangka penyediaan pendanaan biaya untuk satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Tujuan khusus dari dana BOS adalah membebaskan berbagai bentuk pungutan dana meringankan beban siswa. Semua sekolah yang terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) maka berhak menerima dana BOS.
Nah, semoga artikel ini bermanfaat bagi bapak/ibu pengelola dana BOS. Terima kasih sudah membaca artikel cara lapor BOS Kemdikud secara online. Jika koneksi interent anda lancar, maka kemungkinan besar akan berhasil. Smeoga bermanfaat.
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.