Info Kepegawaian

Informasi CPNS dan Kepegawaian Dari Sumber Terpercaya

Kurikulum Nasional Pengganti Kurikulum 2013 Mulai 2018 Nanti

Artikel terkait : Kurikulum Nasional Pengganti Kurikulum 2013 Mulai 2018 Nanti

Kurikulum nasional - Dengan kondisi carut marut implementasi pelaksanaan kurikulum 2013, maka Kemdikbud Pendidikan Dasar dan Menengah menggagas akan menghapus penggunaan kurikulum 2013 dan akan mengganti dengan kurikulum baru, yaitu kurikulum nasional untuk tahun 2018 mendatang.

Satu tahun lebih pelaksanaan kurikulum 2013, banyak masih diwarnai berbagai permasalahan, seperti distribusi buku kurikulum yang kacau, guru belum paham menerapkan kurikulum 2013 atau bahkan belakangan ini ditemukan buku yang berisi ajaran radikal pada buku ajar kurikulum 2013.

Unifah Rosyidi, Dirjen  Ketenagaan Pendidikan Kemdikbud mengakui bahwa pada tahun 2018 nanti, kurikulum 2013 akan diganti sehingga menjadi kurikulum nasional, dimana setelah seluruh sekolah di Indonesia sudah menerapkan kurikulum 2013. Tetapi sampai saat ini,  pihaknya masih belum melakukan sosialisasi kurikulum nasional karena masih fokus terhadap perbaikan kurikulum 2013.
Kurikulum Nasional
Unifah Rosyidi menilai Kurikulum 2013 membutuhkan penyempurnaan

Unifah menilai bahwa materi pada kurikulum 2013 sudah sangat baik, namun masih da banyak kekurangan. Hal ini disebabkan sempitnya masa persiapan implementasi dan pelaksanaan kurikulum 2013. Pergantian dari kurikulum 2013 menjadi kurikulum nasional adalah sebagai perbaikan atau penyempurnaan dari kurikulum 2013, mengingat selama ini kurikulum 2013 masih banyak kekurangan.


Seperti yang diketahui, pada tahun ini jumlah sekolah yang sudah menerapkan kurikulum 2013 sejumlah 16.791 sekolah dengan rincian 7961 sekolah adalah merupakan sekolah pilot project. Sisanya adalah menerapkan kurikulum 2013 dengan  mandiri.
Demikian berita pendidikan mengenai kurikulum nasional yang akan diterapkan pada tahun 2018 nanti.


Artikel Info Kepegawaian Lainnya :

2 komentar:

  1. kami IN K-13 tahun 2014 & 2015 dan Tim Pengmbang kur-kab telah melruskan beberapa konsep yang riskan untuk membingungkan peserta didik dalam memahami konsep IPA terutama kelas VIII dan IX. Artinya bukan hanya standar prosesnya tetapi standar isi juga perlu perbaikan. Sekarang ini sy dkk masih menelaah Permen No. 53 Tahun 2015 ttg Proses penilaian peserta didik oleh guru dan sekolah.

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete

Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.

Copyright © 2015 Info Kepegawaian | Design by Bamz