Kurikulum Nasional Pengganti Kurikulum 2013 Mulai 2018 Nanti
Kurikulum nasional - Dengan kondisi carut marut implementasi pelaksanaan kurikulum 2013, maka Kemdikbud Pendidikan Dasar dan Menengah menggagas akan menghapus penggunaan kurikulum 2013
dan akan mengganti dengan kurikulum baru, yaitu kurikulum nasional untuk tahun 2018 mendatang.
Satu tahun lebih pelaksanaan kurikulum 2013, banyak masih diwarnai berbagai permasalahan, seperti distribusi buku kurikulum yang kacau, guru belum paham menerapkan kurikulum 2013 atau bahkan belakangan ini ditemukan
buku yang berisi ajaran radikal pada buku ajar kurikulum 2013.
Unifah Rosyidi, Dirjen Ketenagaan Pendidikan Kemdikbud mengakui bahwa pada tahun 2018
nanti, kurikulum 2013 akan diganti sehingga menjadi kurikulum nasional, dimana setelah seluruh sekolah di Indonesia sudah menerapkan kurikulum 2013. Tetapi sampai saat ini, pihaknya masih belum melakukan sosialisasi kurikulum nasional karena masih fokus terhadap perbaikan kurikulum 2013.
Unifah Rosyidi menilai Kurikulum 2013 membutuhkan penyempurnaan |
Unifah menilai bahwa materi pada kurikulum 2013 sudah sangat baik, namun masih da banyak kekurangan. Hal ini disebabkan sempitnya masa persiapan implementasi dan pelaksanaan kurikulum
2013. Pergantian dari kurikulum 2013 menjadi kurikulum nasional adalah sebagai
perbaikan atau penyempurnaan dari kurikulum 2013, mengingat selama ini kurikulum
2013 masih banyak kekurangan.
Seperti yang diketahui, pada tahun ini jumlah sekolah yang sudah menerapkan kurikulum
2013 sejumlah 16.791 sekolah dengan rincian 7961 sekolah adalah merupakan
sekolah pilot project. Sisanya adalah menerapkan kurikulum 2013 dengan mandiri.
Demikian berita pendidikan mengenai kurikulum nasional yang akan diterapkan pada tahun 2018 nanti.
kami IN K-13 tahun 2014 & 2015 dan Tim Pengmbang kur-kab telah melruskan beberapa konsep yang riskan untuk membingungkan peserta didik dalam memahami konsep IPA terutama kelas VIII dan IX. Artinya bukan hanya standar prosesnya tetapi standar isi juga perlu perbaikan. Sekarang ini sy dkk masih menelaah Permen No. 53 Tahun 2015 ttg Proses penilaian peserta didik oleh guru dan sekolah.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete