Info Kepegawaian

Informasi CPNS dan Kepegawaian Dari Sumber Terpercaya

SKTP Sertifikasi Guru Tidak Menjamin Tunjangan Cair

Artikel terkait : SKTP Sertifikasi Guru Tidak Menjamin Tunjangan Cair

Tunjangan Sertifikasi - Informasi ini semoga menjadi perhatian bagi pendidik yang sudah menerima tunjangan sertifikasi. Terbitnya SKTP oleh Dirjen Dikdas ternyata tidak menjamin tunjangan tersebut cair begitu saja. ternyata pencairan tunjangan profesi bisa dilakukan sesudah dilakukan pengecekan ulang atau validasi ulang atas data kepegawaianya oleh pihak dinas, utamanya berkaitan dengan terkait kinerja guru yang bersangkutan.

Kabid Dikmen Dindikbud Kab.Pekalongan Tri Budi Hartono secara khusus juga mengamini hal ttersebut. Jadi, pencairan tunjangan profesi tidak bisa dilakukan jika ternyata ditemukan penyimpangan di lapangan. Seperti misalnya JJM tidak memenuhi, tidak linier antara Mata Pelajaran yang diampu  dan ijazah, cuti umroh 9 hari, atau tanpa keterangan tidak mengajar  tiga hari berturut-turut. Ketika SK dari pusat terbit maka belum tentu dana tersebut bisa dicairkan, karena ada verifikasi ulang dari dinas.

Tunjangan Sertifikasi
Alokasi dana untuk pemilik SK yang sudah turun pun, akan tetap dilaporkan ke pusat dan tidak akan bisa dicairkan oleh pihak manapun. Jika yang bersangkutan tidak ada penyimpangan, maka tunjangan profesi bisa langsung segera dicairkan.

Staf Teknik Bismen, Kusbiyanto menambahan, khusus guru PNS, pencairan tunjangan sertifikasi dilakukan dengan melalui kas daerah berdasar rekomendasi dari dinas terkait. Sedangkan untuk guru non PNS, pencairan dilakukan melalui kementerian pusat.
Tunjangan Sertifikasi

Keterlambatan pencaira tunjangan profesi guru sering terjadi dalam skala nasional,diduga  terjadi karena adanya kekurangan  jumlah staf di kementerian yang menangani proses penyaluran tunjangan sertifikasi guru.
Itulah informasi penting bagi guru yang bersertifikasi, perlu diketahui bahwa ternyata SKTP sertifikasi guru tidak menjamin tunjangan sertifikasi bisa cair begitu saja.


Artikel Info Kepegawaian Lainnya :

1 komentar:

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete

Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.

Copyright © 2015 Info Kepegawaian | Design by Bamz