Verifikasi Daftar Peserta Pendididikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2015 Kab Semarang
Syarat untuk menjadi seorang guru profesional yang telah diamanatkan sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen adalah seorang guru
harus memiliki sertifikat pendidik. Dan implementasi dari amanat tersebut adalah telah dilaksanakan sertifikasi sejak tahun 2007 sampai 2014 melalui
berbagai pola sertifikasi guru dalam jabatan. Kemudian tahun 2009
dilaksanakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi lulusan program S-1
Kependidikan dan Non Kependidikan, dan pada tahun 2011 dilaksanakan
Pendidikan Profesi bagi Guru Dalam Jabatan.
Mulai 2015, cara perolehan sertifikat pendidik bagi seorang guru dalam jabatan
yang telah memenuhi persyaratan dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru
Dalam Jabatan atau disingkat dengan PPGJ.

Unduh file :
- Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Semarang No. 800/015/2015 tertanggal 06 Januari 2015 tentang Verifikasi Calon Peserta Sergur 2015.
- Calon Peserta Sergur melalui PPGJ Tahun 2015 - Rabu, 31 Desember 2014
Demikian informasi verifikasi Daftar Peserta Pendididikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2015 Kab Semarang.