Info Kepegawaian

Informasi CPNS dan Kepegawaian Dari Sumber Terpercaya

Batas Sinkronisasi Dapodikdas 4.0.0 15 September 2015

Artikel terkait : Batas Sinkronisasi Dapodikdas 4.0.0 15 September 2015

DAPODIKDAS - Batas sinkronisasi data Dapodik yang menggunakan aplikasi Dapodikdas 4.0.0 adalah tanggal 15 September 2015. Pemberitahuan ini muncul ketika kita melakukan sinkronisasi data, setelah progres selesai maka akan muncul info yang menjelaskan bahwa batas sinkronisasi adalah 15 September 2015.
Dengan dirilisnya aplikasi Dapodikdas 4.0.0, beberapa fitur perubahan tampaknya akan menyempurnakan data Dapodik yang terkumpul pada server Dapodik Kemdikbud. Untuk melakukan Seperti yang disampaikan oleh staf Dapodik Kemdikbud, sinkronisasi data Dapodik bisa dilakukan kapan saja dan tanpa harus mengunggu semua data selesai.
Batas Sinkronisasi Dapodikdas 4.0.0 15 September 2015
Mengapa demikian? Aplikasi Dapodik memang didesain supaya operator sekolah bisa mengirimkan data secara incrimental ( bertahap). Hanya  delta (perubahan data) dari data awal saja yang akan dikirimkan. Data bisa disinkronisasikan ke server pusat secara bertahap tanpa harus menunggu semua selesai dikerjakan. Sehingga semakin sedikir data yang berubah pada aplikasi maka jangka waktu sinkronisasi semakin singkat, dan tingkat keberhasilan data sync makin tinggi.
Dengan demikian jika akan menggunakan fitur baru berupa "MUTASI ONLINE" tidak perlu menunggu SD mengeluarkan siswa dulu untuk diambil SMP, atau sebaliknya SD  menunggu selesai input kelas 1 sebelum diluluskan siswa tingkat akhir.
Untuk operator sekolah, dianjurkan untuk secepat mungkin melakukan sync, apapun bentuk perubahan data , gunakan fitur "ACTION MENU" yang tersedia untuk mempercepat proses di sekolah, dan tidak perlu menunggu batas akhir sinkronisasi.

Artikel Info Kepegawaian Lainnya :

1 komentar:

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete

Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.

Copyright © 2015 Info Kepegawaian | Design by Bamz