Kemdikbud: TPG Aman, Tidak Dikurangi Jumlahnya, Berikut Penjelasanya
TPG 2016 - Dunia pendidikan, utamanya guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi kembali dibuat galau. Pasalnya, ada pengurangan anggaran 23,3 trilun untuk TPG. Tentu saja hal ini membuat khawatir guru-guru. Sebelumnya juga sempat dihebohkan dengan berita penghapusan tunjangan sertifikasi beberapa waktu lalu. Pada waktu itu, terjadi pergantian jabatan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yang sebelumnya dijabat oleh Anies Baswedan yang kemudian digantikan oleh Muhajir Effendi.
Kabar baiknya, berita pengurangan anggaran untuk TPG guru tidaklah seNGERI yang dibayangkan. Begini penjelasannya.
Kemdikbud menjelaskan, memang ada pengurangan anggaaran untuk Sergur, namun anggaran yang dikurangi tersebut tikak akan mengurangi tunjangan profesi guru yang berhak menerima.
Jadi, jumlah anggaran yang dikurangi adalah anggaran yang kemungkinan tidak terserap pada tahun 2016 ini.
Dengan tegas, Dirjen GTK Sumarna Suryapranata menjelaskan bahwa Menkeu tidak akan mengurangi hak para guru penerima TPG, namun hanya mengurangi alokasi dana yang kemungkinan tidak terserap.
Selain itu, Dirjen GTK juga menjelaskan bahwa pengurangan anggaran ini memang usulan Kemdikbud yang disampaikan oleh Sekjen melalui surat bernomor 33130/A.A1.1/PR/2016 Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai Permohonan Penghentian Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun Anggaran 2016 bagi sebagian daerah.
Surat tentang Permohonan Penghentian Penyaluran TPG dan Tamsil ini disampaikan kepada Kemenkeu berdasarkan hasil rekonsiliasi yang sudah dilakukan di bulan mei antara pihak Kemdikbud, Kemenkeu dan Pemerintah Daerah. Jumlah guru PNS daerah yang menerima TPG sesuai syarat peraturan perundangan adalah 90 %, dan disitulah kemungkinan ada anggaran yang tidak terserap.
Lebih
rinci Pranata menjelaskan ada beberapa faktor yang menyebabkan pengurangan
anggaran, diantaranya guru pemilik sertifikat profesi ada yang telah
pensiun, di mutasi, proses promosi, tidak dapat memenuhi beban mengajar 24 jam,
dan tidak linier dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
Pencairan TPG termin III ( Juli- September 2016) di Bulan Oktober
Berita yang cukup menggembirakan, pembayaran TPG PNSD termin ke III tahun 2016 (Juli - September) akan dibayarkan pada bulan Oktober oleh Pemda.Sedangkan tunjangan
profesi dan insentif bagi guru non PNS pembayarannya dilakukan langsung oleh Ditjen GTK ke rekening masing-masing guru sesuai dengan
ketentuan.
Jadi bapak/ ibu penerima TPG, tidak perlu khawatir dengan adanya surat Permohonan Penghentian Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun Anggaran 2016, karena pengurangan anggaran adalah anggaran yang tidak terserap. Informasi ini disampaikan oleh Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemdikbud. Semoga bermanfaat.
Sumber: Kemdikbud
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.