Penambahan Waktu Cut Off Pengisian Instrumen Aplikasi PMP Diperpanjang 30 November 2016
Informasi ini pastinya sangat bermanfaat bagi rekan-rekan operator sekolah yang saat ini masih bergelut dengan Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP). Beberapa kali Dirjen GTK Kemdikbud memberikan penambahan batas waktu pengisian instrumen PMP. Dan kali ini, terjadi lagi penambahan batas waktu pengiriman. Semual dibatasi sampai 20 November 2016, sekarang diperpanjang menjadi 30 November 2016. Nah, ada apa sebenarnya?
Pengiriman Data PMP Diperpanjang Sampai 30 Nopember 2016
Karena kondisi padatnya data PMP yang terus masuk masuk dan kapasitas penerima data
di server PMP yang terbatas, maka diumujkan bahwa pengiriman data PMP diperpanjang sampai pada 30 Nopember 2016.
Selain itu, disarankan untuk melakukan pengiriman data PMP cukup sekali saja dan
tidak perlu berulangkali. Banyaknya data PMP yang gagal diproses dikarenakan kapasitas server yang sudah hampir mencapai batas maksimal.
Sebagai
informasi tambahan, data PMP yang dikirim lalu mengalami gagal diproses maka akan diulangi kembali
prosesnya dengan selang waktu tertentu sehingga tidak perlu mengirim
kembali data PMP.
Penjadwalan pengiriman data PMP per provinsi beberapa waktu yang lalu |
Sebelumnya, Dirjen Dikdasmen Kemdikbud juga sudah berupaya menangani permasalahan pengiriman data PMP yang banyak mengalami kendala. Salah satunya dengan penjadwalan pengiriman PMP. Namun kenyatannya, hal tersebut juga belum memberikan solusi yang sempurna, mengingat masih banyaknya data PMP yang belum terkirim.
Sekilas Tentang PMP( Penjaminan Mutu Pendidikan)
beberapa waktu lalu, Dirjen Dikdasmen merilis sebuah aplikasi yang dikenal dengan istilah PMP atau kepanjangan dari Penjaminan Mutu Pendidikan. Aplikasi ini dikembangkan dalam rangka memberikan fasilitas agar proses
pelaksanaan sistem penjaminan mutu bagi satuan pendidikan berjalan secara efektif dan efisien,
Dengan adanya Aplikasi PMP maka diharapkan dapat memberikan fasilitasi satuan
pendidikan didalam penerapan sistem penjaminan mutu dalam upaya memperkuat satuan pendidikan dalam memberikan pelayanan pendidikan
yang bermutu sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.
Aplikasi PMP didesain sedemikian rupa
sesuai dengan kaidah Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan
menengah yang bertujuan untuk meberikan jaminan pemenuhan standar pada satuan
pendidikan dasar dan menengah secara sistemik, holistik, dan
berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan
pendidikan secara mandiri.
Di dalam aplikasi PMP ini tersedia kuesioner
untuk setiap stakeholder sekolah yang digunakan untuk melakukan pemetaan
mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan berdasarkan
Standar Nasional Pendidikan.
Secara teknis Aplikasi PMP bersifat
komponen opsional (add ons/pengaya) dari Aplikasi Dapodik, maka Aplikasi
PMP akan dapat diinstall dan berjalan jika dikomputer tersebut telah
terinstall Aplikasi Dapodik. Secara otomatis Aplikasi PMP akan
mengambil entitas data pokok dari Aplikasi Dapodik seperti data profil
sekolah, PTK, PD dan lainnya. Selanjutnya Aplikasi PMP akan menampilkan
daftar pertanyaan/kuesioner untuk masing-masing entitas data tersebut.
Demikian informasi seputar batas waktu pengiriman data PMP yang diperpanjang sampai 30 November 2016. Semoga bermanfaat.
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.