Calon Peserta Sertifikasi Guru 2015 Wajib Cetak Formulir S08a
Persyaratan umum untuk calon peserta sertifikasi guru tahun 2015 salah satunya adalah memiliki berNUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan NUPTK) . Sedangkan sebagai bukti atas kepemilikan NUPTK adalah ditandai dengan adanya forumulir S08a.
Formulir
S08a adalah merupakan sebagai tanda bukti dari penerimaan pakta integritas setiap PTK. Dengan adanya surat tanda bukti keaktifan NUPTK ( Formulir S08a), maka PTK tersebut dinyatakan aktif permanen selama masa Verval NUPTK. Kemudian untuk formulir S08b adalah merupakan surat tanda bukti keaktifan PegID.
Lalu bagaimana caranya agar bisa memeroleh formulir S08a ini?
S08a diperoleh setelah melalui serangkaian proses verval mulai tahap verval 1 sampai dengan verval tahap 2. Setelah PTK tersebut melakukan verval di
tingkat sekolah dimulai dengan mengisi formulir A05a, dan pada akhirnya
PTK yang bersangkutan akan mendapatkan surat pakta integritas PTK S07a
untuk diajukan kepada admin dinas pendidikan kab/kota dan harus dibubuhi
materai Rp. 6000.
Setelah admin kabupaten/kota menerima pakta integritas dari PTK yang berangkutan, yaitu berupa formulir S07a / S07b / S07c, maka pakta akan dilakukan pengecekan lebih dulu kelengkapannya. Jika berkas telah dinyatakan lengkap, maka admin dinas akan segera mencetak
tanda bukti penerimaan pakta integritas PTK yang berupa surat S08b untuk PTK
baru (masih PegID), sedangk an S08a untuk PTK yang telah memiliki NUPTK.
Jika PTK sudah pernah memperoleh formulir S08a namun berkasnya sudah
tidak diketahui keberadaannya (hilang), maka PTK ybs cukup
mengajukan cetak ulang kembali surat S08a melalui operator dinas
pendidikan kabupaten/kota.
Itulah informasi berkaitan dengan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2015. Semoga bermanfaat. Salam satu data.
Sumber: NUPTK.net
Sumber: NUPTK.net