Berkas Usul Mendapatkan Tunjangan Fungsional Guru GTT dan GTY
Cara mengajukan Tunjangan Fungsional
- Tunjangan fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan PNS, besarnya Rp.300.000 per bulan yang pembayarannya dicairkan setiap 3 bulan sekali dan, Kriteria penerima Tunjangan Fungsional ditetapkan berdasarkan kuota masing-masing Kab/Kota.
- Guru bukan PNS meliputi GTT dan GTY yaitu Guru Honorer, (Honorer Pusat / Honorer Daerah / Honorer Komite dll) dan Guru Yayasan, yang mengajar di sekolah-sekolah dilingkungan Kemendikbud dan Kemenag
- Pengajuan usul mendapatkan tunjangan fungsional ke pusat dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota, dengan dapat menentukan kuota sendiri, berarti disdik dapat mengusulkan Guru/PTK sebanyak-banyaknya sesuai dengan keadaan di daerah masing-masing.
Syarat mengajukan usul Tunjangan Fungsional
- Mengajar 24 jam dibuktikan dengan SK PembTugs terakhir
- Masa kerja minimal 5 tahun bagi yang mengajar di sekolah SWASTA dan minimal 6 tahun bagi yang mengajar di sekolahNEGERI
Pada
prinsipnya yang mengajukan / usul Tunjangan Fungsional adalah sekolah
(KepalaSekolah) tetapi berkas boleh diantar langsung oleh PTK ybs ke
Dinas PendidikanKab/Kota
Berkas yang dilampirkan :
- Surat Pengantar dari KUPT Kecamatan
- Fotocopy SK awal bertugas s.d. sk yg terakhir dilegalisir olehKepala Sekolah
- Fotocopy NUPTK dilegalisir oleh Kepala Sekolah
- Fotocopy SK Pembagian tugas mengajar yg terakhir dilegalisir olehKUPT
- Fotocopy rekening bank
- Fotocopy NPWP
Berkas diantar ke Dinas Pendidikan Kab/Kota bagian Program, dan pihak disdik yang akan mengajukan ke pusat.
Informasi yang lebih lengkap dan jelas dapat ditanyakan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota masing-masing
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.