BOS SD Naik dari 580.000 Menjadi 800.000 per Tahun
Mulai tahun 2015 yang akan datang,
pemerintah menaikkan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
sekitar 30 persen. Rencana kenaikan dana BOS tersebut masuk dalam usulan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015.
"(unit
cost) SD itu dulu Rp 580 ribu (per siswa per tahun), dinaikkan menjadi
Rp 800, SMP dari Rp 720 ribu menjadi satu juta rupiah, SMA dari satu
juta rupiah menjadi Rp 1,5 juta," ujar Wakil Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Bidang Pendidikan, Musliar Kasim, di sela-sela acara
peluncuran program Inspirasi Indonesia Timur, di Jakarta, kemarin.
Untuk
diketahui, alokasi anggaran dana BOS dalam APBN mengalami kenaikan dari
tahun ke tahun. Pada tahun 2011 mencapai Rp 16,3 triliun, kemudian
meningkat menjadi Rp 22,54 triliun pada tahun 2012. Hal itu disebabkan
karena adanya peningkatan jumlah sasaran dan peningkatan besaran (unit
cost) untuk siswa jenjangn SD/SMP.
Namun pada tahun 2013, alokasi
dana BOS mengalami penurunan menjadi sekitar Rp 22,45 triliun. Pada
tahun 2014, alokasi tersebut kembali naik menjadi Rp 24,1 triliun.
Karena ada penambahan untuk alokasi rintisan Pendidikan Menengah
Universal (PMU).
Untuk tahun 2015, pemerintah menganggarkan dana
BOS di RAPBN sekitar Rp 31 triliun, atau meningkat sekitar 30 persen
dibanding alokasi tahun sebelumnya. Menurut Musliar, rencana peningkatan
dana BOS tersebut semata-mata hanya ingin meningkatkan kualitas layanan
pendidikan. Pihaknya sangat berharap dengan ditambahnya dana BOS
tersebut dapat digunakan sebaik-baiknya oleh sekolah, dengan demikian
tidak ada lagi pungutan yang dibebankan kepada siswa.
"Kita ingin agar pendidikan ini hak semua warga negara," imbuhnya.
Meski
demikian, rencana tersebut nantinya tetap harus dibahas bersama DPR.
Namun dirinya yakin hal tersebut juga akan disetujui oleh para wakil
rakyat. "Itu iya (akan dibahas dulu dengan DPR). Tapi rasa kalau untuk
pendidikan tidak ada masalah," katanya.
Ditegaskan, ada 13 item
yang bisa digunakan oleh pihak sekolah dengan menggunakan dana BOS
tersebut. "Kita juga lakukan audit. Dan saya rasa guru dan kepala
sekolah takut untuk melakukan diluar itu," imbuh Musliar.
Dalam
RAPBN 2015, anggaran fungsi pendidikan juga meningkat sekitar 30 persen,
dari sekitar Rp 375, 4 triliun (tahun 2014), akan menjadi Rp 404
triliun di tahun 2015. Selain karena adanya peningkatan dana BOS, hal
itu juga disebabkan karena meningkatnya alokasi untuk tunjangan profesi
guru.
Namun, dari rencana anggaran sebesar itu, sebagian besar
langsung menjadi dana transfer daerah. Kemdikbud hanya akan memegang
anggaran sekitar Rp 67 triliun.
Sumber: Suara Merdeka
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.