Info Kepegawaian

Informasi CPNS dan Kepegawaian Dari Sumber Terpercaya

MenpanRB Berharap Uang Pensiun Tidak Dibayar Sekaligus

Artikel terkait : MenpanRB Berharap Uang Pensiun Tidak Dibayar Sekaligus

Uang Pensiun - Menteri PAN RB, Yuddy Chrisnandi berpendapat bahwa uang pensiun untuk PNS tidak perlu dibayarkan secara  sekaligus dalam satu waktu tertentu dan secara penuh, dengan maksud kesejahteraan yang bersangkutan lebih terjamin. Secara pribadi, Yuddy berpendapat bahwa ada kekhawatiran jika uang pensiunan diberikan sekaligus maka ada kemungkinan muncul euforia, dan bisa saja akan dipergunakan secara konsumtif, sehingga akan cepat habis.
Yuddy juga melihat bahwa jika uang pensiun  jadi dibayarkan sekaligus maka akan menyulitkan bagi para PNS itu sendiri  karena sebagian besar dari para pensiunan belum memiliki bekal cukup untuk menjalankan usaha. Yuddy juga lebih setuju bila pembayaran uang pensiun dilakukan dengan cara berkala supaya ada jaminan kesejahteraan PNS di hari tua nanti.
pembayaran uang pensiun
Yuddy berpendapat bahwa mekanisme pembayaran uang bagi pensiunan secara berkala lebih baik jika tetap digunakan karena didalamnya juga ada dana  yang dipotong pada saat mereka bekerja dan yang tidak dipergunakan akan dikembalikan.
Sebelumnya beredar kabar bahwa ada rencana pemerintah untuk melakukan perubahan skema pembayaran uang pensiun yang semula "Pay As You Go" yang artinya bahwa pembayaran didasarkan pada APBN menjadi jadi "Fully Funded" dimana pemerintah sebagai pemberi kerja yang akan membiayai gaji pensiunan PNS.
Ketika  dimintai konfirmasi mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai perubahan skema tunjangan hari tua dan pensiun, Yuddy mengatakan bahwa saat ini sudah dalam tahap pembahasan akhir antar departemen.

Jadi, nanti jika sudah selesai maka akan dikasih ke Kemenkumham, untuk saat ini sedang penyelarasan dan segera diputuskan, Tapi selama RPP belum diputuskan maka ketentuan mengenai pensiun akan berlaku menurut ketentuan sebelumnya.
Demikian informasi wacana pembayaran uang pensiun.


Sumber: Kompas.com

Artikel Info Kepegawaian Lainnya :

Copyright © 2015 Info Kepegawaian | Design by Bamz