PNS akan Naik Pangkat Otomatis Setiap 4 Tahun
Kenaikan Pangkat PNS - BKN ( Badan Kepegawaian Negara) tengah mengubah tentang mekanisme layanan kenaikan pangkat PNS (pegawai negeri sipil). Mulai tahun 2015 ini BKN telah menerapkan sistem naik pangkat otomatis setiap 4 tahun
tanpa harus lagi melalui pengusulan terlebih dahulu seperti yang sudah diterapkan selama
ini.
Bima Aria Wibisana, Waka BKN menjelaskan bahwa paradigma pelayanan harus diubah. BKN bersama dengan BKD bertugas untuk meningkatkan nilai tambah setiap PNS supaya pelayan
publik bisa semakin maksimal dalam memberikan pelayanan.
Bima Aria juga menjelaskan bahwa kebijakan ini dilakukan dalam rangka
perwujudan reformasi birokrasi (RB) di bidang kepegawaian. Dengan adanya aturan baru ini maka PNS tidak perlu dibuat sibuk dalam mengusulkan kenaikan pangkat, karena setiap 4 tahun BKN mengumpulkan daftar nama-nama pegawai yangt elah dianggap layak untuk naik pangkat ke BKD.
PNS akan naik pangkat otomatis setiap 4 tahun |
Dengan begitu, BKN tinggal menunggu konfirmasi dari BKD yang kaintaanya dengan kinerja
dan perilaku pegawai yang bersangkutan, apakah pegawai tersebut sedang menjalani hukuman
displin pegawai ataukah tidak. Jika pegawa yang bersangkutan tidak ada masalah maka bisa segera
diproses kenaikan pangkat secara otomatis.
Menurut Bima Aria, mekanisme kenaikan pangkat seperti yang terjadi selama ini, yang mekanismenya melalui usulan atasan langung kepada BKD seringkali merugikan pegawai yang bersangkutan karena berbagai kendala. Seperti ada kasus yang terjasi seorang pegawai terlambat naik pangkat 6 bulan hingga setahun.
Untuk kedepannya, BKN akan mengirim daftar nama PNS yang akan mengalami kenaikan pangkat
pada periode tertentu 6 bulan sebelumnya. Hal ini juga berlaku pada daftar
nama PNS yang akan pensiun. Akan disampaikan daftarnya 1 tahun sebelum
waktu berlakunya.
Dengan begitu, setidaknya PNS yang bersangkutan bisa segera melakukan proses pemberkasan agar saat jatuh tempo, sehingga untuk kenaikan pangkat maupun pensiun
sudah bisa menerima haknya. Bagi mereka yang naik pangkat bisa secepatnya menerima
pendapatan sesuai pangakatnya, dan yang pensiun bisa
menerima uang pensiun tepat hari jatuh temponya.
Untuk pemberkasan dialkukan secara online, sehingga tidak perlu langi mebawah setumpuk berkas lagi ke BKD.
Demikian kabar terbaru tentang kepegawaian, mengenai aturan baru PNS akan naik pangkat otomatis setiap 4 tahun.
Sumber: Merdeka.com