Syarat Terbaru Penerbitan NUPTK Tahun 2015
Syarat Penerbitan NUPTK - Kabar gembira bagi rekan-rekan guru/tenaga kependidikan yang saat ini belum memiliki NUPTK. NUPTK merupakan singkatan dari Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Nomor unik ini wajib dimiliki oleh pendidik dan tenaga kependidikan dan merupakan syarat yang harus dimiliki berkaitan dengan kewajiban dan haknya sebagai seorang pendidik/tenaga kependidikan. Dan berkaintan dengan tindak lanjut dari program sergur dalam jabatan
pada tahun 2015 ini serta proses NRG ( Nomor Registrasi Guru) maka BPSDMPK- PMPB Kemdikbud mengeluarkan sebuah surat edaran yang berisi tentang syarat terbaru penerbitan NUPTK untuk tahun 2015 ini.
Kepala BPSDMPK-PMPB telah menerbitkan Surat Edaran tertanggal 30 April 2015 mengenai Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK terbaru yang dapat disimak seperti dibawah ini:
Unduh Surat Resmi Syarat Terbaru Penerbitan NUPTK Tahun 2015 |
Bagi seorang Guru, Kepala Sekolah ( KS) dan Pengawas Sekolah ( PS) yang saat ini belum memiliki NUPTK maka dapat memerolehnya dengan memenuhi syarat terbaru penerbitan NUPTK tahun 2015 sebagai berikut:
1. Guru atau Pengawas Sekolah yang berstatus sebagai PNS:
- Sudah memenuhi kualifikasi pendidikan akademik S-1/ Sarjana atau Diploma Empat (D4) yang diterbitkan oleh LPTK/Perguruan Tinggi Negeri yang memiliki program studi (progdi) yang terakreditasi. Untuk LPTK/Perguruan Tinggi Swasta bisa dibuktikan dengan adanya surat keterangan akreditasi PTS tersebut dari kopertis setempat.
- Sudah memiliki SK penetapan sebagai CPNS/PNS
2. Guru non PNS pada sekolah negeri dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Telah memenuhi kualifikasi pendidikan/akademik Sarjana/S-1 atau Diploma IV (D4) dari LPTK/Perguruan Tinggi Negeri, dimana perguruan tinggi tersebut memiliki program studi ( progdi) yang telah terakreditasi, bagi LPTK/Perguruan Tinggi Swasta bisa dibuktikan dengan adanya surat keterangan akreditasi pada PTS tersebut dari kopertis setempat.
- Telah memiliki Surat Keputusan ( SK) pengangkatan sebagai GTT dari Bupati/Walikota/Gubernur dan menyatakan jika pembayaran gaji GTT tersebut berasal dari anggaran APBD Provinsi/ Kabupaten/ Kota setempat.