Info Kepegawaian

Informasi CPNS dan Kepegawaian Dari Sumber Terpercaya

Jadwal dan Syarat UKG Susulan bagi Guru 2015

Artikel terkait : Jadwal dan Syarat UKG Susulan bagi Guru 2015

Semoga informasi mengenai UKG Susulan 2015  ini bermanfaat bagi bapak ibu/guru semua yang pada tanggal 9 s/d 27 November 2015 berhalangan ikut UKG.

Latar Belakang UKG Susulan 2015

Sesuai dengan surat edaran dari Dirjen GTK Kemdikbud Nomor 8787/B/PR/2015 tertanggal 06 November mengenali pelaksanaan Uji Kompetensi Guru ( UKG) Susulan 2015, telah diatur dan diinfokan mengenai pelaksanaan UKG Susulan 2015 sebagai berikut.
Dirjen GTK Kemdikbud menjadwalkan pelaksanaan UKG 2015 adalah tanggal 09 s/d 27 November 2015 secara serempak diseluruh Indonesia, dan sesuai data yang masuk di Kemdikbud akan diikuti 2.587.253 guru dan sudah tercatat dalam kepesertaan UKG. Disisi lain, masih ada Guru/PTK yang berlum terdaftar sebagai peserta UKG sehingga belum bisa mengikuti UKG 2015. Dan untuk mengakomodir hal tersebut, maka Dirjen GTK Kemdikbud akan melaksanakan UKG susulan yang sesuai rencara akan dilaksanakan pada 7 s/d 11 Desember 2015.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan uji kompetensi guru (UKG) antara tanggal 9-27 November 2015 di seluruh Indonesia dengan jumlah sasaran sebanyak 2.587.253 orang sebagaimana telah tercatat sebagai peserta dalam sistem pendataan UKG. Sementara itu masih ada beberapa guru yang belum tercatat menjadi peserta UKG dengan beberapa alasan. Guru tersebut dapat mengikuti UKG susulan yang rencana akan dilaksanakan pada tanggal 7-11 Desember 2015.
Jadwal dan Syarat UKG Susulan bagi Guru 2015

Syarat dan Ketentuan Peserta UKG 2015 Susulan

Beberapa hal dan ketentuan yang menjadi acuan dalam kepesertaan UKG 2015, maka bisa dilihat dibawah ini:
1. Dinas Pendidikan Kab/Kota akan melakukan pendataan peserta UKG 2015 susulan, penandaan TUK, dan penjadwalan dengan menggunakan aplikasi UKG yang sudah ada, dengan tenggang waktu sampai dengan tanggal 27 November 2015.
2. Ketentuan guru bisa mengikuti UKG susulan sesuai adalah sebagai berikut
a. guru yang sudah menjadi peserta UKG tapi salah menetapkan mata pelajaran
b. guru yang tidak/belum tercantum sebagai peserta Uji Kompetensi UKG (baik yang sudah masuk dalam Dapodik maupun yang belum), terkecuali guru Agama.
3. Penentuan mata pelajaran/mapel dalam keikutsertaan peserta UKG susulan adalah
a. guru yang memiliki 2 sertifikat pendidik, menetapkan mata pelajaran/mapel  UKG sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimilikinya; 
b. guru yang belum bersertifikat pendidik, menetapkan mata pelajaran/mapel  UKG:

  1. guru yang diangkat sampai pada  30 Desember 2005, mata pelajaran/mapel UKG sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimilikinya, atau mata pelajaran/mapel  yang diampunya;
  2. guru yang diangkat mulai 1 Januari 2006, maka mata pelajaran/mapel  UKG sesuai dengan kualifikasi akademi yang dimilikinya.
4. Melakukan koordinasi dengan P4TK, LPPKS, LPPPTK-KPTK terkait, mengenai teknis pelaksanaan UKG susulan 2015.

Jadwal Persiapan dan Pelaksanaan UKG Susulan 2015

Berikut ini adalah beberapa tahapan berkaitan dengan persiapan dan pelaksanaan UKG 2015

  1. Rapat Koordinasi/Rakor 13-14 November 2015
  2. Publikasi Peserta UKG Susulan dengan melalui AP2UKG 16 November 2015
  3. Guru melapor ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota 16-25 November 2015
  4. Penambahan Data Baru dimana, mekanisme akan diinfokan  melalui aplikasi AP2UKG tanggal 16-25 November 2015
  5. Verifikasi dan Validasi/Verval 16-25 November 2015
  6. Penetapan TUK  UKG susulan 16-25 November 2015
  7. Penandaan TUK tanggal 20-27 November 2015
  8. Penandaan Jadwal tanggal 20-27 November 2015
  9. Sinronikasi Data Peserta UKG susulan ke Server UKG 28-30 November 2015
  10. Pelaksanaan UKG Susulan tanggal 7-11 Desember 2015
Maka dari itu, bapak/ibu guru yang akan mengikuti UKG susulan bisa melakukan koordinasi dan menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Artikel Info Kepegawaian Lainnya :

1 komentar:

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete

Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.

Copyright © 2015 Info Kepegawaian | Design by Bamz