Minggu Depan, Gaji ke-13 dan ke-14 Dibayarkan Bersamaan, Tunjangan pada Gaji ke-13 Diberikan Sesudah Lebaran
Gaji ke 13 dan 14 PNS - Akhirnya pemerintah telah menetapkan mengena skema pengucuran gaji ke-13 dan ke-14 bagi kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hebatnya, pembayaran gaji ke13 dan ke 14 akan dibayarkan secara bersamaan.
Pemerintah melalui Kemenkeu memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan dalam waktu yang bersamaan yakni minggu depan.
Direktur APBN , Ditjen Anggaran Kemenkeu, Kunta Wibawa. N menjelaskan bahwa nantinya mekanisme pencairan gaji ke 13 dan 14 akan dilakukan secara bersamaan dengan melalui transfer seperti gaji bulanan.
Penegasan ini juga sekaligus mengoreksi pernyataan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro beberapa minggu yang lalu bahwa menyatakan pembayarannya tak akan dicairkan dalam bulan yang sama karena kondisi keuangan negara.
Untuk pencairan gaji THR dan ke-13, maka PNS akan menerima satu kali gaji pokok tanpa tunjangan. Sementara untuk gaji ke-13, komponen gaji terdiri dari satu kali besaran gaji pokok dan tunjangan. Namun, perlu dipahami bahwa pencairan tunjangan yang ada pada gaji ke-13 akan diberikan secara terpisah pada bulan berikutnya.
Untuk gaji ke-13 ini , Kemenkeu telah menganggarkan dana sejumlah Rp7 triliun sampai dengan Rp8 triliun dalam APBN 2016. Sementara untuk gaji ke-14, anggaranya tidak jauh berbeda dengan gaji ke-13.
Direktur APBN , Ditjen Anggaran Kemenkeu, Kunta Wibawa. N menjelaskan bahwa nantinya mekanisme pencairan gaji ke 13 dan 14 akan dilakukan secara bersamaan dengan melalui transfer seperti gaji bulanan.
Penegasan ini juga sekaligus mengoreksi pernyataan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro beberapa minggu yang lalu bahwa menyatakan pembayarannya tak akan dicairkan dalam bulan yang sama karena kondisi keuangan negara.
Untuk pencairan gaji THR dan ke-13, maka PNS akan menerima satu kali gaji pokok tanpa tunjangan. Sementara untuk gaji ke-13, komponen gaji terdiri dari satu kali besaran gaji pokok dan tunjangan. Namun, perlu dipahami bahwa pencairan tunjangan yang ada pada gaji ke-13 akan diberikan secara terpisah pada bulan berikutnya.
Untuk gaji ke-13 ini , Kemenkeu telah menganggarkan dana sejumlah Rp7 triliun sampai dengan Rp8 triliun dalam APBN 2016. Sementara untuk gaji ke-14, anggaranya tidak jauh berbeda dengan gaji ke-13.
Dengan demikian, pemberian gaji ke-13 dan gaji ke 14 akan diterima PNS sekaligus, namun tunjangan yang ada pada gaji ke 13 akan dibayakan pada bulan berikutnya.
Semoga meningkatkan kinerja PNS dimasa mendatang. Salam.
Sumber: http://ekonomi.metrotvnews.com/makro/1bVXd6LK-minggu-depan-gaji-ke-13-dan-ke-14-dibayarkan-bersamaan 17 Juni 2016 16:56 WIB.
Semoga meningkatkan kinerja PNS dimasa mendatang. Salam.
Sumber: http://ekonomi.metrotvnews.com/makro/1bVXd6LK-minggu-depan-gaji-ke-13-dan-ke-14-dibayarkan-bersamaan 17 Juni 2016 16:56 WIB.
Bagaimana para pensiunan , kapan dibayarkan ? Apakah berbeda dgn pns ? biasanya . . . satu bulan setelah pns , baru pensiunan , apalagi thr nya hanya separo ( 50% ) betapa asyik nya, syukur2 di kasih , seandainya tidak pun mereka tdk bisa berbuat apa2 palinhg gigit jari
ReplyDelete