Yes! Sudah Terbit Empat PP dan Empat PMK sebagai Landasan Pembayaran THR dan gaji ke-13
Gaji ke 13 dan THR PNS - Berita mengenai pencairan gaji THR dan Gaji ke 13 PNS semakin hari semakin kuat saja. Setelah kemarin mencul berita mengenai pemberian gaji ke 13 dan THR secara bersamaan, maka hari ini semakin diperkuat dengan muncul berita bahwa sudah terbit PP dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pencairan gaji ke-13 dan THR PNS.
Bahkan Menteri Keuangan sendiri mengatakan bahwa pencairan gaji ke 14 atau THR akan diberikan mulai Kamis, 13 Juni 2016 kemarin.
Bambang menyatakan bahwa sudah terbit empat PP dan 3 SK yang menjadi landasan dalam pembayaran THR dan Gaji ke-13.
Berbicara besaran gaji ke 14 yang akan diterima PNS, dia menerangkan bahwa besaran THR yang diberikan meliputi gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Tunjangan kinerja tidak masuk dalam komponen pembayaran THR PNS.
Selain THR, pemerintah juga akan memberikan gaji ke-13 bersamaan dengan THR. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat khususnya PNS.
"Sebenarnya gaji ke-13
dikaitkan dengan tahun masuk ajaran baru. Karena kita melihat perlu
meningkatkan daya beli di Juni, maka sebagian gaji ke-13 akan juga
dibayarkan mulai hari-hari ini," jelas dia.
Bambang merinci besaran gaji
ke 13 yang diberikan bersamaan dengan THR adalah gaji dan tunjangan.
Sementara, untuk tunjangan kinerja yang terdapat pada gaji ke 13 akan
diberikan pada bulan depan atau tepat pada 11 Juli.
Namun secara tegas, Bambang menyatakan bahwa intinya mulai hari Kamis 23 Juni 2016 secara bertahap sudah dapat dilakukan pembayaran gaji 13 dan THR.
Sumber: http://bisnis.liputan6.com/read/2537685/hore-thr-dan-gaji-ke-13-pns-cair-besok?
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.