Info Kepegawaian

Informasi CPNS dan Kepegawaian Dari Sumber Terpercaya

Cara Registrasi Ulang NRG (Nomor Registrasi Guru)

Artikel terkait : Cara Registrasi Ulang NRG (Nomor Registrasi Guru)

Salah satu agenda dari Padamu Negeri ditahun 2015, adalah Registrasi Ulang NRG (Nomor Registrasi Guru) atau verifikasi dan valudasi ulang. Agenda tersebut merupakan agenda baru di semester 2 ini. Dimana pada semester 1, beberapa agenda di Padamu Negeri antara mengaktifkan NUPTK, mengisi EDS, dan PKG. Nah, pada semester 2 ini  ada beberapa tambahan pekerjaan untuk  PTK, yaitu setiap PTK yang sudah bersertifikasi wajib melakukan Registrasi Ulang NRG ( Nomor Registrasi Guru). Lalu bagaimana cara Registrasi Ulang NRG ( Nomor Registrasi Guru)? Kita tunggu info resmi berikutnya.
Untuk melihat agenda pada layanan Padamu Negeri pada tahun 2015 adalah:
  1. Melakukan Register Ulang NRG (Nomor Registrasi Guru) bagi  PTK yang telah menerima sertifikasi, dan jika tidak dilakukan proses registrasi ulang maka NRG yang telah diterbitkan akan dianggap tidak valid oleh sistem.
  2. Memastikan NUPTK/Peg ID Periode semester 2 TA  2014/2015 telah aktif, jika dalam 2 semester berturut-turut NUPTK/Peg Id tidak diaktifkan secara mandiri oleh PTK maka beresiko ada kemungkinan akan dinonaktifkan permanen oleh sistem pusat.
  3. Melakukan/ mengisi PKG (Penilaian Kinerja Guru) Pada Semester 2 tahun pelajaran 2014/2015, untuk hal ini berlaku wajib untuk semua pendidik dan kepsek baik sekolah negeri maupun sekolah swasta dilingkungan Kemdikbud  dan Kemenag.
  4. Mengisi Evaluasi Diri Sekolah/EDS ditujukan bagi yang belum melengkapi data pada semester 1 tahun pelajaran 2014/2015 dan EDS hanya berlaku pada naungan Kemdikbud.
Cara Registrasi Ulang NRG (Nomor Registrasi Guru)

Perlu diperhatikan, bahwa hasil Padamu Negeri akan menjadi data acuan bagi BPSDMPK-PMP
Kemdikbud dalam mendukung melaksanakan berbagai program unggulan yang diprogramkan pemerintah pada tahun 2015 ini diantaranya :
  1. Seleksi Peserta Program pendidikan Guru(PPG)
  2. UKG (Uji Kompetensi Guru)
  3. PKB (Pengembangan Ke Profesian Berkelanjutan)
  4. PPPG dan PPKSProgram Penilaian Prestasi kerja Guru dan Kepala Sekolah
  5. Program ProDEP kerjasama dengan  Australia.
Kemudian untuk melihat alur dalam verval NRG anda bisa  buka di link ini.
Beberapa akibat jika tidak melakukan veval diantaranya:


  1. Jika PTK tidak melakukan registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya telah  diterbitkan dianggap tidak valid. 
  1. Jika PTK  dalam 2 semester berturut-turut NUPTK/PegID tidak diaktikan mandiri oleh setiap PTKmaka dinonaktifkan secara permanen oleh sistem.


Demikian beberapa informasi mengenai agenda Padamu Negeri pada tahun 2015 semester 2. Sementara itu, cara Registrasi Ulang NRG (Nomor Registrasi Guru) kita tunggu info resmi berikutnya.

Artikel Info Kepegawaian Lainnya :

Copyright © 2015 Info Kepegawaian | Design by Bamz