Info Kepegawaian

Informasi CPNS dan Kepegawaian Dari Sumber Terpercaya

Inilah Alur Proses Verval NRG 2015

Artikel terkait : Inilah Alur Proses Verval NRG 2015

Berdasarkan surat edaran BPSDMPK-PMP, No 644/JLL/2015 tertanggal 14 Januari 2014, maka ada serangakian kegiatan yang berhubungan dengan verval NRG 2015 yang akan berlangsung antara 1 Pebruari-30 Juni 2015. Dan beberapa agenda tersebut perlu kita ketahui, diantaranya:
  1. VervaNRG (Nomor Registrasi Guru) untuk para Pendidik yang sudah  bersertifikasi guru.
  2. Cetak Kartu NUPTK, sebagai buukti Keaktifan NUPTK/PegID pada semester 2 Tahun Ajaran  2014/2015.
  3. PKG semester 2 Tahun2014/2015. 
  4. Melengkap EDS (Evaluasi Diri Sekolah) untuk  yang belum lengkap EDSnya di periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015.

Kemudian mengenai tahap atau alur VERVAL NRG 2015, bisa kita lihat melalui alur dibawah ini.

Ada 3 alur dalam melakukan Verval NRG, yang terbagi dalam 3 bagian atahu tahap.
  1. Proses keaktifan individu oleh  masing-masing PTK
  2. Proses ajuan Verval NRG oleh setiap PTK yang telah bersertifikasi
  3. Proses persetujuan Verval NRG di Admin Dinas
alur VERVAL NRG 2015
alur VERVAL NRG 2015

Untuk langkah-langkah detailnya bisa dilihat dibawah ini:

Proses keaktifan individu oleh  masing-masing PTK
  1. Dimulai dengan   login PTK, silahkan klik http://padamu.siap.web.id/
  2. Kemudian silahkan melengkapi EDS dan Kuesioner
  3. Selanjutnya bisa melanjutkan dengan langkah update biodata Riwayat (S12-S 13)
  4. Setelah langkah diatas selesai maka PTK bisa mengajukan Ajuan Status Aktif PTK ke Kepala Sekolah masing-masing. Jika PTK sudah bersertifikat guru maka bisa melakukan langkah verval NRG ( tahap 2) dibawah ini.
Proses ajuan Verval NRG oleh setiap PTK yang telah bersertifikasi
  1. Langkah pertama, lakuka updating kelengkapan data sertifikasi.
  2. Upload haisl scan piagam dan sertifikat. Berkekstensi jpg atau png
  3. Selanjutnya PTK bisa melakukan cetak ajuan Verval NRG.
  4. Surat ajuan verval  bisa ditandatangani kepala sekolah dan kemudian diserahkan ke admin dinas. 
  5. Sampai disini, PTK tinggal menunggu admin dinas  melakukan persetujuan verval NRG.
  6. Berikutnya PTK bisa menerima bukti verval NRG dari admin dinas.    
Berdasarkan anjuran dari BPSDMPK-PMP, masing-masing PTK diharapkan melakukan verval; NRG dan keaktifan NUPTK sendiri, dengan cara login tpk dengan menggunakan username dan pasword PTK yangb bersangkutan.
Beberapa akibat jika tidak melakukan veval diantaranya:
  1. Jika PTK tidak melakukan registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya telah  diterbitkan dianggap tidak valid. 
  2. Jika PTK  dalam 2 semester berturut-turut NUPTK/PegID tidak diaktikan mandiri oleh setiap PTKmaka dinonaktifkan secara permanen oleh sistem.
Itulah informasi mengenai proses VERVAL NRG dan pengaktifan NUPTK. Semoga bermanfaat.

Artikel Info Kepegawaian Lainnya :

Copyright © 2015 Info Kepegawaian | Design by Bamz