Inilah Alur Proses Verval NRG 2015
Berdasarkan surat edaran BPSDMPK-PMP, No 644/JLL/2015 tertanggal 14 Januari 2014, maka ada serangakian kegiatan yang berhubungan dengan verval NRG 2015 yang akan berlangsung antara 1 Pebruari-30 Juni 2015. Dan beberapa agenda tersebut perlu kita ketahui, diantaranya:
- Verval NRG (Nomor Registrasi Guru) untuk para Pendidik yang sudah bersertifikasi guru.
- Cetak Kartu NUPTK, sebagai buukti Keaktifan NUPTK/PegID pada semester 2 Tahun Ajaran 2014/2015.
- PKG semester 2 Tahun2014/2015.
- Melengkap EDS (Evaluasi Diri Sekolah) untuk yang belum lengkap EDSnya di periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015.
Kemudian mengenai tahap atau alur VERVAL NRG 2015, bisa kita lihat melalui alur dibawah ini.
Ada 3 alur dalam melakukan Verval NRG, yang terbagi dalam 3 bagian atahu tahap.
- Proses keaktifan individu oleh masing-masing PTK
- Proses ajuan Verval NRG oleh setiap PTK yang telah bersertifikasi
- Proses persetujuan Verval NRG di Admin Dinas
alur VERVAL NRG 2015 |
Untuk langkah-langkah detailnya bisa dilihat dibawah ini:
Proses keaktifan individu oleh masing-masing PTK
- Dimulai dengan login PTK, silahkan klik http://padamu.siap.web.id/.
- Kemudian silahkan melengkapi EDS dan Kuesioner
- Selanjutnya bisa melanjutkan dengan langkah update biodata Riwayat (S12-S 13)
- Setelah langkah diatas selesai maka PTK bisa mengajukan Ajuan Status Aktif PTK ke Kepala Sekolah masing-masing. Jika PTK sudah bersertifikat guru maka bisa melakukan langkah verval NRG ( tahap 2) dibawah ini.
- Langkah pertama, lakuka updating kelengkapan data sertifikasi.
- Upload haisl scan piagam dan sertifikat. Berkekstensi jpg atau png
- Selanjutnya PTK bisa melakukan cetak ajuan Verval NRG.
- Surat ajuan verval bisa ditandatangani kepala sekolah dan kemudian diserahkan ke admin dinas.
- Sampai disini, PTK tinggal menunggu admin dinas melakukan persetujuan verval NRG.
- Berikutnya PTK bisa menerima bukti verval NRG dari admin dinas.
Beberapa akibat jika tidak melakukan veval diantaranya:
- Jika PTK tidak melakukan registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya telah diterbitkan dianggap tidak valid.
- Jika PTK dalam 2 semester berturut-turut NUPTK/PegID tidak diaktikan mandiri oleh setiap PTKmaka dinonaktifkan secara permanen oleh sistem.