Info Kepegawaian

Informasi CPNS dan Kepegawaian Dari Sumber Terpercaya

Cara Input Data Aplikasi PIP

Artikel terkait : Cara Input Data Aplikasi PIP


Cara Input Data Aplikasi PIP - Dalam rangka membantu untuk meningkatkan pendidikan bagi lapisan masyarakat yang tidak mampu, Pemerintah mengeluarkan Program Indonesia Pintar ( PIP) sebagaimana yang telah tertuang didalam instruksi Presiden RI No : 7 tahun 2014. Program Indonesia Pintar adalah merupakan pemberian bantuan dalam bentuk tunai kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga yang kurang mampu yang ditandai dengan  Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai kelanjutan Program Bantuan Siswa Miskin ( BSM). Kartu Indonesia Pintar diberikan bagi anak usia sekolah yang juga berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan tujuan untuk menjamin semua   anak usia sekolah bisa menempuh pendidikan hingga lulus ke jenjang dikmen.
Dalam kaitanya dengan hal tersebut, maka pihak sekolah wajib bekerja sama dengan operator sekolah sebagai penanggung jawab pengelolaan data ditingkat sekolah. Operator sekolah juga harus memahami bagaimana cara input data pada aplikasi PIP.
  1. Silahkan buka dan login  pada alamat  http://pip.kemdikbud.go.id/, masuk dengan Login sesuai DAPODIK ( email   dan Password DAPODIK)
    Cara Input Data Aplikasi PIP
  2. Dan klik menu LOGIN
  3. Jika login berhasil, maka anda akan masuk dashboard PIP
    Cara Input Data Aplikasi PIP
  4. Klik pada menu "Penjaringan" dan pilih menu " INPUT PENJARINGAN PIP "
    Cara Input Data Aplikasi PIP
  5. Selanjutnya anda memasukan : Tahap ==>Provinsi==>Kabupaten==>Nama Sekolah
  6. Sesudah itu perhatikan isi data Siswa yang memiliki KPS sudah di input di aplikasi Dapodik akan muncul  keterangan No.KPS ( TERISI ) tahap ( TAHAP 1 ) Jenis ( K ) di usulkan ( YA ).

Berkaitan dengan cara input data Aplikasi PIP, beberapa  tidak memiliki KPS tapi masuk kriteria dan bisa diusulkan dalam program PIP, antara lain:
  • Berasal dari rumah tangga yang masuk dalam Program keluarga Harapan ( PKH );
  • Berstatus sebagai yatim piatu/yatim/piatu;
  • Terkena dampak adanya bencana alam;
  • Terancam putus sekolah;
  • Kesulitan ekonomi dengan pertimbangan khususmisalnya kelainan fisik, siswa dari orang tua yang terkena PHK, siswa dari keluarga terpidana, dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan ( LAPAS ).
Yang perlu menjadi catatan adalah mohon diprioritaskan siswa yang memiliki KPS. Dan pastikan juga bahwa nama OPS ada pada halaman dasboard Aplikasi PIP.
Demikianlah cara input data pada aplikasi PIP. Semoga bermanfaat.

Artikel Info Kepegawaian Lainnya :

Copyright © 2015 Info Kepegawaian | Design by Bamz