Info Kepegawaian

Informasi CPNS dan Kepegawaian Dari Sumber Terpercaya

Cara Lengkap Mengisi Data PTK pada Dapodik 3.00

Artikel terkait : Cara Lengkap Mengisi Data PTK pada Dapodik 3.00

Aplikasi Dapodik 3.00 sudah digunakan dan diinstal pada 6 Agustus 2014 kemarin. Namun, terkadang ada hal-hal yang membuat ragu dalam pengisian data. Nah, artikel saya ini memandu anda dalam mengisi biodata pada aplikasi Dapodik 3.00.
Dapodik 3.00

Identitas
Diisi dengan nama PTK sesuai Akta Lahir atau KK. Hindari penggunaan gelar akademik maupun gelar sosial. (seperti Dr., Drs., S.Pd, Hj., dan H.).
Diisi dengan Nomor Induk Kependudukan PTK. NIK tertera di KK
Pilih jenis kelamin/gender PTK.
Diisi dengan tempat lahir PTK sesuai Akta Lahir atau KK.
Diisi tanggal lahir PTK sesuai Akta Lahir atau KK.
Diisi dengan nama ibu kandung PTK sesuai Akta Lahir atau KK.
Data Pribadi
Diisi dengan nama jalan alamat PTK.
Diisi dengan nomor RT alamat PTK.
Diisi dengan nomor RW alamat PTK.
Diisi dengan nama dusun alamat PTK.
Diisi dengan nama desa alamat PTK.
Pilih kecamatan alamat PTK. Ketikkan nama kecamatan untuk memfilter referensi kecamatan, lalu akan muncul nama kecamatan dan kabupatennya. Pilih kecamatan yang dimaksud
Diisi dengan angka kode pos alamat PTK.
Pilih agama PTK.
Pilih status perkawinan PTK.
Diisi dengan nama suami/istri PTK yang ditanggung (jika ada).
Diisi dengan NIP suami/istri PTK yang ditanggung (jika ada).
Diisi dengan pekerjaan utama suami/istri PTK yang ditanggung (jika ada). Pilih Lainnya khusus istri apabila sebagai ibu rumah tangga.
Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak milik PTK (jika memiliki).
Pilih sesuai dengan kewarganegaraan yang terdapat pada kartu identitas PTK.
Kepegawaian
Pilih status kepegawaian PTK saat ini. Isian ini harus sama antara sekolah Induk dan bukan Induk. Misalkan PNS di Induk maka di sekolah Bukan Induk harus dinyatakan PNS juga walaupun sekolahnya swasta
Diisi Nomor Induk Pegawai baru PTK sesuai yang dikeluarkan oleh BKN 18 digit. Hanya untuk PNS.
Diisi dengan Nomor Induk Yayasan (NIY) / Nomor Induk Guru Kontrak (NIGK) bagi PTK yang bertugas di sekolah swasta. Kosongkan untuk sekolah negeri.
Diisi dengan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (jika memiliki). 16 Digit
Pilih jenis PTK sesuai dengan tugas utamanya di sekolah.
Diisi dengan nomor SK pengangkatan sesuai dengan status kepegawaian yang telah dipilih sebelumnya. Apabila status kepegawaian dipilih PNS, maka Diisi nomor SK pengangkatan sebagai PNS.
Diisi tanggal SK pengangkatan sesuai dengan status kepegawaian yang telah dipilih sebelumnya.
Pilih lembaga yang mengangkat PTK sesuai dengan SK pengangkatannya.
Diisi nomor SK CPNS apabila PTK adalah CPNS atau PNS. Kosongkan selain itu.
Diisi tanggal mulai bertugas sebagai CPNS. Kosongkan bila bukan CPNS atau PNS.
Diisi tanggal mulai bertugas sebagai PNS. Kosongkan bila bukan PNS.
Pilih pangkat dan golongan PTK (terbaru). Kosongkan bila bukan PNS.
Pilih sumber gaji PTK.
Kompetensi Khusus
Pilih kepemilikikan lisensi kepala sekolah sebagai Ya atau Tidak. Kepemilikan lisensi ini dibuktikan dengan adanya sertifikat lulus diklat pelatihan kepala sekolah.
Pilih spesifikasi keahlian laboratorium yang dimiliki oleh PTK. Keahlian tersebut dibuktikan dengan adanya sertifikat sebagai laboran.
Pilih kemampuan khusus yang dapat ditangani oleh PTK. Dapat dipilih lebih dari satu
Pilih "Ya" jika PTK memiliki keahlian dalam berkomunikasi memakai Braille.
Pilih "Ya" jika PTK meiliki keahlian dalam berkomunikasi memakai bahasa isyarat.
Kontak
Diisi nomor telepon rumah milik PTK.
Diisi nomor ponsel milik PTK.
Diisi email milik PTK.
Demikian artiklel cara megnisi data PTK pada aplikasi Dapodik 3.00.

Artikel Info Kepegawaian Lainnya :

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.

Copyright © 2015 Info Kepegawaian | Design by Bamz