Pendaftaran CPNS 2014 20 Agustus s/d 3 September 2014, Info Resmi dari Kemenpan
Pelaksanaan CPNS 2014 tampaknya akan semakin mendekati hari pelaksanaan. Pihak Kemenpan telah menginformasikan melalui surat edaran terbuka resmi yang berisi jadwal kegiatan pelaksanaan seleksi CPNS 2014. Pada tahun ini, pendaftaran dilalkukan secara online.
Ada sekita 100 ribu formasi yang akan dibuka pemerintah. Rangkaian kegiatan ini resmi dari Menpan, mohon disebar luaskan.
Berikut kutipan rangkaian kegiatan pelaksanaan Seleksi CPNS tahun 2014 yang saya baca dari situs menpan.go.id.
No
|
Kegiatan
|
Tanggal
|
1
|
Penyampaian rincian
formasi oleh masing-masing instansi kepana Menteri PAN-RB dengan tembusan
kepada Kepala BKN.
|
Paling lambat 6-8
Agustus 2014
|
2
|
Penyampaian
penetapan/persetujuan rincian formasi CPNS oleh Menteri PAN-RB kepada
instansi.
|
11-15 Agustus 2014
|
3
|
Pengumuman lowongan
formasi oleh instansi
|
18-29 Agustus 2014
|
4
|
Pendaftaran CPNS
secara online melalui portal nasional http://panselnas.menpan.go.id kemudian
dilanjutkan ke sscn.bkn.go.id
|
20 Agustus s/d 3
September 2014
|
5
|
Pelaksanaan seleksi CPNS
( TKD dan TKB bagi instansi yang menyelenggarakan)
|
Mulai 8 September 2014
s/d selesai
|
6
|
Instansi menyerahkan
hasil TKD kepada Panselnas
|
|
7
|
Panselnas menyampaiakn
hasil TKD dan hasil integrasi TKB kepada instansi
|
Satu minggu setelah
instansi menyampaiakn hasil TKD dan TKB ke Panselnas
|
8
|
Instansi membuat Surat
Keputusan kelulusan yang ditanda tangani PPK dan disampaikan kepada Panselnas
dan BKN
|
Dua hari setelah
menerima hasil TKD dan hasil integrasi TKD dan TKB dari panselnas
|
9
|
Instansi mengumumkan
peserta yang dinyatakan lulus melalui media online atau cetak
|
Pelaksanaan CPNS tahun ini terasa istimewa, karena ada beberapa perubahan dari yang tahun sebelumnya, diantaranya adalah persyaratan yang mudah, pelaksanaan pendaftaran online dan test menggunakan CAT.
Bagi teman-teman yang ingin belajar CAT gratis, buka disini.
Demikian jadwal pelaksanaan CPNS 2014, mohon bagikan ke teman lain. Mudah mudahan informasi ini bermanfaat.
Dikutip dari menpan.go.id
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.