Mari Mengisi Jumlah Jam Mengajar Guru Kurikulum 2013 pada Dapodik 3.00
Cara mengisi Jumlah Jam Mengajar ( JJM ) pada Dapodik 3.00 tidak terdapat perbedaan antara Kurikulum 2013 dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP). Pada dasarnya sama denga kurikulum terdahulu. Namun ada baiknya, saya berbagi untuk sekedar mengingatkan pembagian jam mengajar pada Dapodik 3.00 Kurikulum 2013.
Perhatikan tabel berikut ini:
Jam wajib adalah 36 jam pelajaran, yang terdiri atas:
Contoh:
Jam Wajib (36 jam):
Nb : Untuk Muatan Lokal dan Jam Mengajar Kepala Sekolah dapat diisi pada jam tambahan.
Demikian sedikit informasi tentang pegisian Dapodik 3.00.
Perhatikan tabel berikut ini:
Jam wajib adalah 36 jam pelajaran, yang terdiri atas:
1
|
Guru Kelas
|
28 jam pelajaran semua
mapel kecuali PJOK dan Pendidikan Agama
|
2
|
PJOK
|
4 jam pelajaran
|
3
|
Guru Agama
|
4 jam pelajaran
|
Jam Wajib Tambahan (
belum ada ketentuan)
|
||
Apa saja diluar jam
wajib 36 JP
|
||
Jam wajib tambahan
tidak akan
berpengaruh pada kenormalan/ketidaknormalan JJM rombel karena tidak akan diperhitungkan |
Contoh:
Jam Wajib (36 jam):
- Guru Kelas : 24 Jam Semua pelajaran Kecuali PJOK, Agama dan Mulok.
- Guru PJOK : 4 Jam
- Guru Agama : 4 jam
- Guru Muatan Lokal : 2 jam
- Kepala Sekolah mengajar 2 jam pelajaran Guru Kelas.
Nb : Untuk Muatan Lokal dan Jam Mengajar Kepala Sekolah dapat diisi pada jam tambahan.
Demikian sedikit informasi tentang pegisian Dapodik 3.00.
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.