Akhirnya BKN Blocking Layanan Kepegawaian 93.721 PNS yang Tidak Registrasi PUPNS
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya menutup layanan kepegawaian terhadap 93.721
PNS yang sampai 31 Januari 2016 tidak melakukan registrasi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS).
Seperti yang telah
diinformasikan BKN, batas 31 Januari 2016 adalah batas untuk perpanjangan
registrasi PUPNS setelah sebelumnya ditetapkan bahwa pendaftaran PUPNS
ditutup 31 Desember 2015. Hal itu tertuang didalam Surat Edaran
Kepala BKN nomor : K 26-30/V 2-1/99 perihal Tindak Lanjut e-PUPNS
yang diterbitkan pada 5 Januari 2015 BKN. Didalam surat tersebut
disampaikan bahwa pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas
waktu sampai 31 Januari 2016. Sementara bagi PNS yang telah melakukan
registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS/belum
menyampaikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi, akan diberi kesempatan
hingga 17 Januari 2016 dan bagi instansi yang belum menyelesaikan tahap verifikasi level 1 dan 2 diberi kesempatan perpanjangan sampai 31
Januari 2016.
Ditutupnya layanan kepegawaian ini membawa arti 93.721 PNS tersebut
tidak dapat lagi menerima pemrosesan kenaikan pangkat, mutasi dan hal-hal
lain yang menyangkut dengan kepegawaian. Hal itu merupakan konsekuensi
tidak responsnya mereka terhadap imbauan melakukan registrasi sebagai
sebuah program nasional demi menuju terwujudnya database kepegawaian yang lebih update, akurat dan terpercaya.
Kebijakan blocking
layanan kepegawaian ini ditujukan kepada PNS yang pada periode sampai 31 Januari 2016 telah mengajukan permohonan pemrosesan layanan
kepegawaian ke BKN, namun tidak segera melakukan registrasi PUPNS.
Sebagai informasi, berdasar hasil rekapitulasi data yang dilakukan unit
Pengolahan Data BKN, pada kondisi per 1 Februari 2016, sebanyak
4.460.126 PNS telah melakukan registrasi PUPNS atau ssebesar 97,9% dari
total PNS di Indonesia yang berjumlah 4.553.847 orang.
Dalam pelaksanaan PUPNS, pasca penutupan registrasi per 31
Januari 2016, BKN akan lebih berkonsentrasi pada tahap verifikasi data
PNS yang sudah melakukan registrasi dan update data. Selain
itu, BKN akan merekap keseluruhan data informasi kompetensi PNS
yang telah tertuang dalam PUPNS. Data tersebut rencanaya akan digunakan sebagai
salah satu acuan penyelenggaraan manajemen kepegawaian berdasar sistem merit, seperti yang menjadi amanah UU ASN No 5 Tahun 2014.
Yang dimaksud dengan sistem merit dalam UU tersebut adalah
kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi,
kompetensi dan kinerja yang adil dan wajar dengan tanpa membedakan
latar belakang politik, rasa, warna kulit, agama, asal usul, jenis
kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.
Jadi, sanksi yang diberikan BKN bukanlah gertak sambal.
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.