Satu Juta Lebih Tenaga Honorer K2 Diangkat Menjadi CPNS
Pemerintah
tidak begitu saja abai terhadap nasib tenaga honorer di Indonesia.
Faktanya, jika merujuk kepada perjalanan sejak tahun 2004 hingga 2015, sudah ada sebanyak 1.163.883 tenaga honorer K2 diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS) sejak 2006. Demikian
disampaikan oleh Ka Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HKIP)
Kemenpan RB, Herman Suryatman.
Gelombang pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS telah dimulai sejak 2006
Gelombang pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS telah dimulai sejak
2006. Pengangkatan tenaga honorer K2 ini sesuai dengan amanat PP no 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi
CPNS.
Selain dikarenakan kebutuhan untuk mengisi tenaga pada instansi
pemerintah, pengangkatan tenaga honorer K2 juga memperhatikan masa
pengabdian.
Maka dari itu, dalam PP tersebut tenaga honorer yang diprioritaskan diangkat adalah mereka yang berusia maksimal 46 tahun dan telah bekerja lebih dari 20 tahun. Prioritas berikutnya adalah tenaga honorer K2 yang lebih muda dan masa kerjanya lebih singkat.
Didalam
PP 48/2005 itu juga dijelaskan bahwa mereka yang dimaksud dengan tenaga honorer
adalah yang sudah mengabdi minimal satu tahun sampai pada Desember 2005.
Selain itu ditegaskan bahwa mereka diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian.
Sejak diberlakukan PP No. 48/2005 tersebut maka pejabat tidak boleh mengangkat lagi tenaga honorer.
Pasca
terbit PP 48/2005, maka pengangkatan tenaga honorer berlangsung tiap
tahun sesuai dengan formasi, dengan prioritas yang masa pengabdiannya
panjang.
Guru honorer, tenaga medis merupakan prioritas,
mengingat banyak daerah yang kekurangan tenaga tersebut.
Dalam
perjalanannya, maka muncul kembali aspirasi baru, seperti ketentuan batas
usia, lama pengabdian, proses seleksi yang perlu disesuaikan didalam PP
48/2005. Karena itulah pemerintah menerbitkan PP No. 43/2007 tentang
Perubahan PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi
CPNS.
Pengangkatan para tenaga honorer menjadi CPNS dilakukan hingga 2009. Mereka
diangkat sesuai formasi yang disediakan pemerintah. Total tenaga honorer yang pada 2004 – 2009 diangkat pemerintah
menjadi CPNS mencapai 920.702 orang.
Dengan berakhirnya masa rekruitmen PNS hingga 2009 maka permasalahan tenaga
honorer harusnya sudah selesai. Tetapi nyatanya tidak.
Belakangan ini, Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) serta juga sejumlah kelompok masyarakat
menyebutkan bahwa masih ada tenaga honorer yang memenuhi kriteria PP 48/2005
dan PP 43/2007, yang belum juga diangkat menjadi CPNS.
Untuk kelompok ini,
beberapa kalangan menyebut dengan istilah tenaga honorer yang
tercecer.
Berdasarkan
kesepakatan Pemerintah dan Komisi II DPR, Menpan RB pada waktu itu, EE Mangindaan
menerbitkan Surat Edaran No 5 tahun 2010. SE ini menegaskan bahwa batasan
soal definisi tenaga honorer yang berhak untuk diangkat menjadi CPNS. Hal itu
dimaksud untuk menyaring, sehingga hanya tenaga honorer yang berhak
saja yang akan diangkat menjadi CPNS.
Pemerintah
dan Komisi II DPR RI juga sepakat untuk mengklasifikasikan tenaga
honorer menjadi dua, yakni Tenaga Honorer K I, yakni tenaga
honorer yang memenuhi kriteria PP 48/2005 dan PP 43/2007. Kelompok
kedua adalah Tenaga Honorer II, yakni tenaga honorer yang kriteria lainnya sama,
tetapi mereka tidak dibayar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Sumber: menpan.go.id
Sumber: menpan.go.id
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan berkomentar sesuai posting, kami ijinkan menanam satu link aktif, dengan syarat, berkomentar dengan santun dan tidak ada unsur fitnah.