Dokumen RPL Dalam Proses PPGJ Sertifikasi Guru Tahun 2015
Dokumen RPL Dalam Proses PPGJ Sertifikasi Guru Tahun 2015. Para peserta sertifikasi guru yang melalui PPGJ ( Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan) tahun 2015 yang sudah ditetapkan harus lah menyusun dokumen RPL. Tahap sertifikasi guru tahun 2015 yang melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam
Jabatan (PPGJ) adalah salah satunya Rekognisi Pembelajaran Lampau
(RPL). RPL ini adalah penghargaan akan pengalaman kerja sebagai
pengurang beban studi yang harus wajib ditempuh dalam sergur melalui proses PPGJ.
Untuk guru yang sudah memiliki RPL setara dengan 10 SKS atau lebih, akan
mengikuti tahap PPGJ berikutnya, yaitu worksop di LPTK. Sedangkan
guru yang sudah mencapai minimal 7 SKS bisa melengkapi
kekurangan RPL tsb dengan jangka waktu maks 20 hari setelah diumukan.
Peserta sergur melalui proses PPGJ tahun 2015 yang
sudah ditetapkan haruslah menyusun dan mengumpulkan dokumen RPL. Berikut ini dokumen RPL sertifikasi guru melalui PPGJ:
1. Pengalaman dalam pembelajaran dan pengembangan diri, unsur yang dinilai:
- Deskripsi diri
- Pengalaman Mengajar
- Pendidikan
- Pelatihan
2. Analsis buku ajar sesuai Kurikulum 2013
3. Perangkat-perangkat pembelajaran, unsur yang dinilai adalah :
- Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
- Pengembangan bahan ajar
- Media pembelajaran
- Instrumen penilaian
4. Analisis nilai hasil belajar, unsur yang dinilai
- Dokumen analisis hasil penilaian
- Dokumen penyajian hasil Bbelajar
5. Proses Pembelajaran yang dibuktikan dengan rekaman video, unsur yang dinilai:
- Originalitas
- Keterlaksanaan langkah pembelajaran
- Pendekatan saintifik
6. Penilaian atasan langsung, yaitu dari:
- Penilaian Kepala Sekolah
- Penilaian Pengawas
7. Prestasi Akademik dan/atau Karya Monumental, unsur yang dinilai
- Guru berprestasi atau Guru teladan dan sejenisnya
- Karya tulis terpublikasi
- Presentasi karya ilmiah
- Penghargaan prestasi di masyarakat yang relevan
Dokumen RPL yang sudah disusun oleh guru ybs, dikumpulkan ke dinas
pendidikan kab/kota atau provinsi yang selanjutnya diserahkan ke LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan). LPMP akan menyatukan berkas
persyaratan administrasi dan dokumen RPL guru untuk dikirim ke LPTK
pelaksana sertifikasi guru.
Peserta sertifikasi guru akan diberikan
kesempatan untuk memperbaiki dokumen RPL berdasar saran dan koreksi dari
LPTK. Perbaikan dokumen RPL bisa dilakukan oleh guru tsb dalam kurun waktu yang
ditentukan pihak LPTK penyelenggara. Dokumen RPL yang telah direvisi akan diserahkan kembali ke dinas pendidikan untuk diteruskan ke LPTK.
Itulah informasi mengenai Dokumen RPL Sertifikasi Guru melalui PPGJ 2015.