Gaji PNS Naik 6 % di Tahun 2015
Gaji PNS Naik 6 % di Tahun 2015. Kenaikan gaji merupakan hal yang ditunggu oleh semua orang, termasuk PNS. Menurut wacana, kenaikan gaji PNS tidak dipukul rata, melainkan akan menerapkan skema penggajian berdasarkan capaian kerja seorang pegawai. Namun, wacana tersebut mungkin belum bisa diterapkan tahun ini, sehingga wacana gaji PNS naik 6 % akan tetap direalisasikan.
Selain gaji PNS naik 6 %, gaji pensiunan juga mengalami kenaikan sebesar 4 %. Begitu halnya dengan anggota TNI/Polri. Kenaikan juga terjadi pada uang makan para PNS dan uang lauk pauk untuk anggota TNI/Polri. Untuk besaran kenaikan uang makan, besarannya adalah yang awalnya Rp.5000,- menjadi Rp 30.000 dan Rp 50.000.
Kenaikan gaji PNS adalah keputusan pemerintah dan telah tercantum dalam UU APBN 2015. Sehingga hal tersebut tidak bisa diubah dengan membuat aturan baru. Sehingga gaji PNS naik 6 % ditahun 2015 akan tetap berjalan dan direalisasikan.
Untuk anggaran menghadapi kenaikan gaji PNS tahun 2015 ini pemerintah menyiapkan danadengan nilai Rp 4,1 triliun. Selanjutnya kenaikan uang makan para PNS dan lauk pauk untuk anggotan TNI Polri dianggarkan Rp 2 triliun.
Sampai saat ini, pemerintah belum mensosialisasikan daftar gaji terbaru 2015, sehingga untuk melihat besaran kenaikan secara nominatif, mohon bersabar dahulu. Mudah-mudahan dengan gaji PNS naik 6% di tahun 2015 ini, bisa meningkatkan kinerja PNS.
Sumber: detik finace. Disunting ulang oleh admin.
Sumber: detik finace. Disunting ulang oleh admin.